SOLOBALAPAN.COM, KARANGANYAR — Desakan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Karanganyar tahun 2026 semakin menguat.
Para buruh menilai kenaikan minimal 7,2 persen adalah angka realistis untuk menjaga daya beli mereka di tengah kebutuhan hidup yang terus meningkat.
Tuntutan ini muncul seiring ketidakpastian penetapan regulasi baru dari pemerintah pusat terkait kebijakan upah minimum 2026.
Kondisi tersebut membuat buruh semakin waspada karena khawatir kenaikan UMK tidak sejalan dengan lonjakan inflasi dan biaya kebutuhan pokok.
Usulan Buruh: Kenaikan Kurang dari 7,2 Persen Berbahaya bagi Daya Beli
Ketua DPC FSP KEP Karanganyar, Danang Sugiatno, menegaskan bahwa kenaikan di bawah 7,2 persen dapat berdampak langsung pada turunnya daya beli buruh.
“Kalau kenaikannya lebih rendah, sangat dikhawatirkan kemampuan buruh dalam memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari akan menurun,” ujarnya, kemarin.
Danang menjelaskan bahwa usulan kenaikan tersebut disusun berdasarkan indikator resmi, mulai inflasi, pertumbuhan ekonomi, hingga indeks tertentu yang diatur dalam regulasi ketenagakerjaan.
Ia memaparkan perhitungannya:
“Rumusnya inflasi ditambah hasil perkalian pertumbuhan ekonomi dengan indeks. Angkanya 1,5 persen + (5,62 x 1 persen), sehingga hasilnya sekitar 7,12 persen,” paparnya.
Dengan formula itu, UMK Karanganyar 2026 dihitung dari UMK 2025 sebesar Rp 2.437.110, ditambah kenaikan Rp 173.522, sehingga totalnya menjadi Rp 2.610.632.
Selain UMK, buruh juga menantikan penerapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) pada 2026.
“UMSK rencananya naik 2 sampai 4 persen,” tandas Danang.
Serikat Pekerja Lain: Kenaikan 7–8 Persen Paling Realistis
Dukungan atas kenaikan UMK dalam kisaran 7 persen juga datang dari DPD KSPN Karanganyar.
Ketua Haryanto menyatakan formula lama, yakni inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi, masih yang paling sesuai.
“Itu yang paling realistis untuk menjaga daya beli buruh,” kata Haryanto.
Menurutnya, jika penyesuaian upah terlalu rendah, buruh akan semakin tertekan oleh naiknya biaya kebutuhan primer seperti pangan, transportasi, dan sewa tempat tinggal.
Penetapan UMP Tertunda: Regulasi Belum Terbit
Di level provinsi, penetapan UMP dan UMSP Jawa Tengah 2026 masih tertunda.
Pemerintah Provinsi Jateng tidak dapat menetapkan kebijakan tersebut sesuai jadwal karena regulasi baru dari pemerintah pusat belum dirilis.
Kepala Disnakertrans Jateng, Ahmad Aziz, menyampaikan bahwa penundaan terjadi akibat belum terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) sebagai dasar hukum penetapan upah.
“Dalam draf RPP yang sempat diuji publik, penetapan UMP dan UMSP dijadwalkan 8 Desember 2025. Namun sampai sekarang PP-nya belum terbit,” paparnya.
Ia menambahkan bahwa situasi ini berdampak pada proses penetapan UMK di seluruh kabupaten/kota, termasuk Karanganyar.
Kenaikan UMK Ditunggu, Buruh Berharap Pemerintah Tidak Mengulur Keputusan
Ketidakpastian regulasi membuat buruh semakin berharap pemerintah segera menetapkan formula dan besaran kenaikan UMK 2026 secara jelas.
Mereka mengingatkan bahwa angka 7,2 persen bukan sekadar tuntutan politik, tetapi hitungan realistis berdasarkan inflasi dan kebutuhan hidup yang terus merangkak naik.
Sementara itu, pelaku industri dan pengusaha lokal juga menantikan kejelasan agar dapat menyusun rencana bisnis tahun depan, terutama terkait beban operasional dan perencanaan tenaga kerja. (rud/lz)
Editor : Laila Zakiya