Berita Utama Solo Raya Entertainment Lifestyle Sport Kesehatan Ekonomi Teknologi Otomotif Sriwedaren Wisata dan Kuliner Persis Solo

Remaja Konvoi Bersenjata di Karangdowo Diduga Terlibat Lebih dari 10 TKP Perampasan

Angga Purenda • Selasa, 9 Desember 2025 | 19:14 WIB

Kasatreskrim Polres Klaten AKP Taufik Frida Mustofa
Kasatreskrim Polres Klaten AKP Taufik Frida Mustofa

KLATEN, SOLOBALAPAN.COM – Kasus konvoi remaja sambil membawa senjata tajam di Kecamatan Karangdowo, Klaten, yang viral di media sosial pada Jumat (5/12/2025), akhirnya menemukan titik terang.

Penyidik Satreskrim Polres Klaten mengungkap bahwa kelompok tersebut diduga terlibat dalam rentetan aksi kejahatan jalanan di lebih dari 10 tempat kejadian perkara (TKP).

Kasatreskrim Polres Klaten AKP Taufik Frida Mustofa mengungkapkan, peristiwa konvoi itu ternyata hanya satu bagian dari rangkaian aksi kriminal yang dilakukan kelompok remaja tersebut.

Baca Juga: Endipat Wijaya dari Partai Mana? Viral Singgung Donasi Rp10 M Ferry Irwandi Lebih Viral di Hadapan Komdigi, Kini Sosoknya Jadi Sorotan

“Tidak berhenti pada video viral itu saja. Dari laporan masyarakat, pada pukul 03.00–04.00 dini hari mereka melakukan aksi perampasan terhadap kelompok maupun warga yang hendak pergi berdagang ke pasar,” ujar Taufik, Selasa (9/12/2025).

14 Remaja Diamankan, Peran Berbeda-Beda

Sebanyak 14 remaja sudah diamankan. Dari pemeriksaan, masing-masing memiliki peran berbeda dalam serangkaian kejadian yang sedang didalami penyidik.

“Kita proses sesuai perannya masing-masing. Tidak semuanya melakukan tindakan yang sama, tapi ada keterlibatan dalam beberapa TKP,” jelas Taufik.

 

Baca Juga: Dana Hibah KONI 2021–2024 Diusut, Kejari Surakarta Sita Rp 320,7 Juta Sebagai Barang Bukti Dari jumlah tersebut, dua pelaku dewasa sudah ditahan, sementara pelaku di bawah umur tidak dilakukan penahanan, namun tetap berada dalam pengawasan penyidik dan orang tua sesuai aturan sistem peradilan anak.

Dijerat UU Darurat dan Pasal 368 KUHP

Para pelaku dijerat UU Darurat terkait kepemilikan senjata tajam serta Pasal 368 KUHP tentang tindak pidana perampasan.

Aksi Viral di Jalan Persawahan

Kasus ini bermula dari beredarnya video konvoi di Jalan Kwaron–Ringinputih, Karangdowo, pada Jumat (5/12/2025) sore. Dalam rekaman terlihat empat sepeda motor berkonvoi di jalan persawahan yang basah setelah hujan. Beberapa remaja mengacungkan corbek dan celurit sambil berteriak-teriak.

Baca Juga: Devi Nafisah Itu Siapa? Viral Bupati Aceh Selatan Dipecat usai Nekat Pergi Umrah di Tengah Bencana Banjir dan Longsor di Sumatera, Sosok Ini Disorot!

Aksi itu membuat warga resah hingga akhirnya jajaran Polres Klaten bergerak cepat dan mengamankan seluruh remaja yang terlibat.

Penyidikan kini terus berlanjut untuk mengungkap peran masing-masing pelaku serta kemungkinan TKP tambahan lainnya. (ren/an)

Editor : Andi Aris Widiyanto
#aksi kriminal #aksi perampasan #senjata tajam #konvoi #remaja