SOLO, SOLOBALAPAN.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Surakarta kembali mengambil langkah tegas dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Surakarta.
Terbaru, tim penyidik Pidana Khusus menyita barang bukti uang senilai Rp 320.700.000 dari salah satu saksi yang diperiksa dalam perkara tersebut.
Penyitaan dilakukan pada Senin (8/13). Uang yang diduga terkait aliran dana hibah tersebut kemudian diamankan melalui rekening penitipan (RPL) Kejaksaan Negeri Surakarta.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Surakarta, Supriyanto, membenarkan adanya penyitaan tersebut sebagai bagian dari upaya pengumpulan alat bukti dalam perhitungan kerugian negara.
“Penyidik Kejari Surakarta pada hari Senin telah menyita barang bukti uang sebesar Rp 320.700.000 dari salah satu saksi perkara dugaan tindak pidana korupsi dana hibah KONI. Uang tersebut saat ini sudah disimpan di rekening RPL Kejaksaan Negeri Surakarta,” tegas Supriyanto, Selasa (9/12).
Ia menambahkan bahwa penyidikan dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Kota Surakarta kepada KONI Kota Surakarta masih berjalan intensif. Objek penyelidikan mencakup periode Tahun Anggaran 2021 hingga 2024.
Sejauh ini, tim penyidik telah memeriksa lebih dari 30 saksi, termasuk pejabat, pengurus KONI, serta pihak lain yang dianggap mengetahui aliran dana hibah. Selain itu, Kejari Surakarta juga menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Tengah untuk menghitung secara resmi potensi kerugian keuangan negara.
“Kami masih mengusut secara menyeluruh. Koordinasi dengan BPKP sedang berlangsung untuk menghitung besarnya kerugian negara. Proses ini akan terus kami percepat,” jelasnya.
Kejari Surakarta menegaskan komitmennya untuk menuntaskan penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah yang seharusnya digunakan untuk pengembangan olahraga di Kota Solo. (atn/an)
Editor : Andi Aris Widiyanto