Berita Utama Solo Raya Entertainment Lifestyle Sport Kesehatan Ekonomi Teknologi Otomotif Sriwedaren Wisata dan Kuliner Persis Solo Sepak Bola

Dana Hibah KONI 2021–2024 Diusut, Kejari Surakarta Sita Rp 320,7 Juta Sebagai Barang Bukti

Antonius Christian • Selasa, 9 Desember 2025 | 17:09 WIB

Kasus Drainase Manahan Masuk Tahap Tuntutan, Terdakwa Klaim Hanya Salah Administrasi
Kasus Drainase Manahan Masuk Tahap Tuntutan, Terdakwa Klaim Hanya Salah Administrasi

SOLO, SOLOBALAPAN.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Surakarta kembali mengambil langkah tegas dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Surakarta.

Terbaru, tim penyidik Pidana Khusus menyita barang bukti uang senilai Rp 320.700.000 dari salah satu saksi yang diperiksa dalam perkara tersebut.

Penyitaan dilakukan pada Senin (8/13). Uang yang diduga terkait aliran dana hibah tersebut kemudian diamankan melalui rekening penitipan (RPL) Kejaksaan Negeri Surakarta.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Surakarta, Supriyanto, membenarkan adanya penyitaan tersebut sebagai bagian dari upaya pengumpulan alat bukti dalam perhitungan kerugian negara.

Baca Juga: Devi Nafisah Itu Siapa? Viral Bupati Aceh Selatan Dipecat usai Nekat Pergi Umrah di Tengah Bencana Banjir dan Longsor di Sumatera, Sosok Ini Disorot!

“Penyidik Kejari Surakarta pada hari Senin telah menyita barang bukti uang sebesar Rp 320.700.000 dari salah satu saksi perkara dugaan tindak pidana korupsi dana hibah KONI. Uang tersebut saat ini sudah disimpan di rekening RPL Kejaksaan Negeri Surakarta,” tegas Supriyanto, Selasa (9/12).

Ia menambahkan bahwa penyidikan dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Kota Surakarta kepada KONI Kota Surakarta masih berjalan intensif. Objek penyelidikan mencakup periode Tahun Anggaran 2021 hingga 2024.

Sejauh ini, tim penyidik telah memeriksa lebih dari 30 saksi, termasuk pejabat, pengurus KONI, serta pihak lain yang dianggap mengetahui aliran dana hibah. Selain itu, Kejari Surakarta juga menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Tengah untuk menghitung secara resmi potensi kerugian keuangan negara.

Baca Juga: Dearly Djoshua Unfollow dan Hapus Foto, Ari Lasso Justru Kirim Pesan Menyentuh di Ulang Tahun: 'Mencoba Memberi Cinta Besar'

“Kami masih mengusut secara menyeluruh. Koordinasi dengan BPKP sedang berlangsung untuk menghitung besarnya kerugian negara. Proses ini akan terus kami percepat,” jelasnya.

Kejari Surakarta menegaskan komitmennya untuk menuntaskan penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah yang seharusnya digunakan untuk pengembangan olahraga di Kota Solo. (atn/an)

Editor : Andi Aris Widiyanto
#KONI Kota Surakarta #Kejaksaan Negeri Surakarta #barang bukti (BB) #tindak pidana korupsi