SUKOHARJO, SOLOBALAPAN.COM – Kabupaten Sukoharjo ternyata menyimpan banyak kekayaan intelektual yang hingga kini belum didaftarkan secara resmi.
Kondisi ini dinilai rawan karena berpotensi memunculkan klaim dari pihak lain jika tidak segera mendapat perlindungan hukum melalui pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (HAKI).
Kepala Bidang Riset dan Inovasi Daerah Bapperida Sukoharjo, Marjono, mengatakan pendaftaran HAKI menjadi penting sebagai bentuk pengakuan sekaligus perlindungan terhadap ide, gagasan, dan karya asli Sukoharjo.
“Pendaftaran merek, logo, atau desain itu untuk pengakuan dan supaya tidak diklaim orang lain. Jadi, ini pengakuan kepemilikan terhadap ide atau gagasan yang berasal dari Sukoharjo,” ujar Marjono.
Selain perlindungan hukum, banyaknya kekayaan intelektual yang terdaftar juga berdampak langsung pada peningkatan indeks daya saing daerah.
Semakin banyak merek, logo, desain industri, hingga paten yang didaftarkan, semakin tinggi pula daya saing daerah tersebut.
Kekayaan Intelektual Komunal Masih Minim Terdaftar
Marjono menjelaskan, kekayaan intelektual terbagi menjadi dua kategori:
-
Personal – meliputi merek, desain industri, ciptaan, hingga temuan.
-
Komunal – dimiliki bersama oleh masyarakat, seperti pengetahuan tradisional dan indikasi geografis.
Contoh kekayaan komunal Sukoharjo antara lain nasi liwet, Alakatak, roti tradisional, hingga minuman tradisional ciu yang termasuk indikasi geografis.
Sayangnya, sejumlah kekayaan khas Sukoharjo masih belum terdaftar. Di antaranya lagu Sukoharjo Makmur, logo Pemerintah Kabupaten Sukoharjo, serta indiksi geografis ciu.
“Hal-hal penting dari Sukoharjo justru banyak yang belum didaftarkan. Ini berisiko tinggi. Kalau suatu saat diklaim pihak lain, kita bisa saja diminta bayar royalti untuk menggunakannya,” tegasnya.
Baca Juga: Kronologi Kakek SRT Gresik Rudapaksa Anak di Bawah Umur, Terbongkar dari Tespek Kehamilan!
Difasilitasi Pemerintah, Biaya Hingga Rp 15 Juta
Untuk mempercepat proses, Bapperida Sukoharjo telah memberikan fasilitas pendaftaran termasuk pembiayaan pengurusan. Total biaya pendaftaran HAKI dapat mencapai sekitar Rp 15 juta, termasuk komponen PNBP.
“Mulai dari pendaftaran, penyiapan data dukung, semua difasilitasi Bapperida. Tinggal tiap OPD melengkapi data yang diperlukan,” jelasnya.
Untuk paten, Bapperida mengambil inovasi dari ajang Krenova, sementara merek difasilitasi bekerja sama dengan Diskopumdag melalui layanan di Mal Pelayanan Publik (MPP).
Sementara itu, kekayaan intelektual komunal seperti Roti Widoro, klaster rotan, klaster gitar, tari Kebukinul, dan batik khas Weru didaftarkan melalui akun Kantor Wilayah DJKI.
Marjono menambahkan, seluruh proses pendaftaran tetap melalui verifikasi DJKI sebelum terbit resmi. Meski demikian, kesadaran masyarakat untuk mendaftarkan merek kini dinilai semakin meningkat.
“Untungnya masyarakat sekarang mulai sadar pentingnya merek dan kekayaan intelektual. Tinggal bagaimana kita mendorong agar kekayaan khas Sukoharjo ini segera terlindungi,” pungkasnya. (kwl/an)
Editor : Andi Aris Widiyanto