Berita Utama Solo Raya Entertainment Lifestyle Sport Kesehatan Ekonomi Teknologi Otomotif Sriwedaren Wisata dan Kuliner Persis Solo

FSP–KEP Geruduk Rumah Dinas Bupati, Desak Kenaikan UMK Karanganyar 2026

Rudi Hartono RS • Senin, 8 Desember 2025 | 19:11 WIB

 

KARANG

FSP–KEP Tagih Komitmen Pemkab Karanganyar di Rumah Dinas Bupati Karanganyar
FSP–KEP Tagih Komitmen Pemkab Karanganyar di Rumah Dinas Bupati Karanganyar
ANYAR, SOLOBALAPAN.COM – Puluhan perwakilan Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, dan Pertambangan (FSP–KEP) Karanganyar mendatangi Rumah Dinas Bupati, Senin (8/12). 

Hal tersebut dilakukan untuk menyampaikan aspirasi terkait upah dan kesejahteraan pekerja. Audiensi yang berlangsung di Ruang Anthorium itu berlangsung hangat namun tegas, menandai desakan buruh agar Pemkab Karanganyar lebih responsif dalam penetapan UMK 2026.

Ketua FSP–KEP Karanganyar, Dhanang Sugiyatno, mengatakan meski pihaknya tidak tergabung dalam Dewan Pengupahan, namun serikat tetap menuntut pemerintah daerah memperjuangkan hak dan kesejahteraan buruh.

Kami memang tidak masuk dalam dewan pengupahan, tetapi kami berharap pemerintah tetap memperhatikan kesejahteraan kami,” tegasnya.

Baca Juga: Gagal Tanam 3 Kali, Petani Jono Hadapi Jalan Buntu Bantuan Pemerintah

Dalam pertemuan itu, Dhanang turut mengusulkan kenaikan UMK sebesar 10 persen pada 2026. Selain itu, ia menyoroti belum adanya pembahasan terkait Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK), padahal regulasi tersebut direncanakan mulai diterapkan pada tahun yang sama.

UMSK belum ada pembahasan, sementara tahun 2026 sudah harus berjalan. Kami sudah mengajukan tim dan berharap bisa dikoordinasikan karena kami tidak masuk dalam dewan pengupahan,” jelasnya.

Dhanang juga mengajak pemerintah daerah untuk menjaga iklim hubungan industrial yang sehat.

Baca Juga: Kini Tuntut Maaf, Benarkah Wardatina Mawa Sempat Dapat Ancaman dari Inara Rusli soal Pernikahan Siri dengan Insanul Fahmi?

Mari bersama membangun Karanganyar, menjaga ketentraman dan kebahagiaan bersama,” ujarnya.


Pemkab: Tunggu Aturan Pusat

Dari pihak pemerintah, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdagperinaker, Heru Joko Sulistyono, menegaskan pembahasan UMK 2026 masih berlangsung dan belum dapat ditetapkan tanpa petunjuk teknis dari pemerintah pusat.

Pembahasan UMK masih berjalan. Kami masih menunggu arahan dari pusat,” ujarnya.

Hal senada disampaikan Kabid Tenaga Kerja Disdagperinaker Karanganyar, Muh. Ibrahim, yang menyebut persoalan ketenagakerjaan saat ini sangat kompleks.

Baca Juga: Ditangkap di Badung Bali Diduga Tengah Produksi Konten Asusila, Berapa Pendapatan Bonnie Blue?

Sampai detik ini kami belum menerima PP terbaru terkait UMSK maupun UMK. Bukan hanya Karanganyar, seluruh Indonesia juga menunggu,” jelasnya.

Ia menambahkan, usulan mengenai uang pisah atau pesangon dapat diajukan serikat melalui mekanisme resmi organisasi. Pemerintah daerah, kata Ibrahim, tetap memberikan masukan kepada pengusaha meski memiliki batasan kewenangan.


Wabup Janji Fasilitasi Solusi

Wakil Bupati Karanganyar, Adhe Eliana, mengapresiasi langkah FSP–KEP menyampaikan aspirasi secara langsung dan memastikan Pemkab akan mengundang pihak terkait untuk mencari solusi terbaik.

Setelah ini kami akan berkumpul bersama Pak Bupati dan memanggil pihak-pihak terkait untuk mencari win-win solution,” tegasnya.

Baca Juga: RESMI! Topret & Luseta Jadi Capo Panser Biru, Siap Motivasi Semangat Suporter PSIS Semarang: Kombinasi Lapangan dan Musisi Lokal Semarang

Adhe juga mengucapkan terima kasih atas sikap konstruktif serikat pekerja.
Maturnuwun teman-teman semuanya. Saya merasa menjadi bagian dari serikat dalam memperjuangkan kesejahteraan pekerja. Ini menjadi catatan penting bagi kami,” ujarnya. (rud/an)

Editor : Andi Aris Widiyanto
#Federasi Serikat Pekerja #karanganyar #Wakil Bupati Karanganyar Adhe Eliana #kenaikan umk