KARANG
Hal tersebut dilakukan untuk menyampaikan aspirasi terkait upah dan kesejahteraan pekerja. Audiensi yang berlangsung di Ruang Anthorium itu berlangsung hangat namun tegas, menandai desakan buruh agar Pemkab Karanganyar lebih responsif dalam penetapan UMK 2026.
Ketua FSP–KEP Karanganyar, Dhanang Sugiyatno, mengatakan meski pihaknya tidak tergabung dalam Dewan Pengupahan, namun serikat tetap menuntut pemerintah daerah memperjuangkan hak dan kesejahteraan buruh.
“Kami memang tidak masuk dalam dewan pengupahan, tetapi kami berharap pemerintah tetap memperhatikan kesejahteraan kami,” tegasnya.
Baca Juga: Gagal Tanam 3 Kali, Petani Jono Hadapi Jalan Buntu Bantuan Pemerintah
Dalam pertemuan itu, Dhanang turut mengusulkan kenaikan UMK sebesar 10 persen pada 2026. Selain itu, ia menyoroti belum adanya pembahasan terkait Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK), padahal regulasi tersebut direncanakan mulai diterapkan pada tahun yang sama.
“UMSK belum ada pembahasan, sementara tahun 2026 sudah harus berjalan. Kami sudah mengajukan tim dan berharap bisa dikoordinasikan karena kami tidak masuk dalam dewan pengupahan,” jelasnya.
Dhanang juga mengajak pemerintah daerah untuk menjaga iklim hubungan industrial yang sehat.
“Mari bersama membangun Karanganyar, menjaga ketentraman dan kebahagiaan bersama,” ujarnya.
Pemkab: Tunggu Aturan Pusat
Dari pihak pemerintah, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdagperinaker, Heru Joko Sulistyono, menegaskan pembahasan UMK 2026 masih berlangsung dan belum dapat ditetapkan tanpa petunjuk teknis dari pemerintah pusat.
“Pembahasan UMK masih berjalan. Kami masih menunggu arahan dari pusat,” ujarnya.
Hal senada disampaikan Kabid Tenaga Kerja Disdagperinaker Karanganyar, Muh. Ibrahim, yang menyebut persoalan ketenagakerjaan saat ini sangat kompleks.
Baca Juga: Ditangkap di Badung Bali Diduga Tengah Produksi Konten Asusila, Berapa Pendapatan Bonnie Blue?
“Sampai detik ini kami belum menerima PP terbaru terkait UMSK maupun UMK. Bukan hanya Karanganyar, seluruh Indonesia juga menunggu,” jelasnya.
Ia menambahkan, usulan mengenai uang pisah atau pesangon dapat diajukan serikat melalui mekanisme resmi organisasi. Pemerintah daerah, kata Ibrahim, tetap memberikan masukan kepada pengusaha meski memiliki batasan kewenangan.
Wabup Janji Fasilitasi Solusi
Wakil Bupati Karanganyar, Adhe Eliana, mengapresiasi langkah FSP–KEP menyampaikan aspirasi secara langsung dan memastikan Pemkab akan mengundang pihak terkait untuk mencari solusi terbaik.
“Setelah ini kami akan berkumpul bersama Pak Bupati dan memanggil pihak-pihak terkait untuk mencari win-win solution,” tegasnya.
Adhe juga mengucapkan terima kasih atas sikap konstruktif serikat pekerja.
“Maturnuwun teman-teman semuanya. Saya merasa menjadi bagian dari serikat dalam memperjuangkan kesejahteraan pekerja. Ini menjadi catatan penting bagi kami,” ujarnya. (rud/an)