KLATEN, SOLOBALAPAN.COM – Sebanyak 14 bangunan liar di atas eks bantalan rel Gondang, Desa Kraguman, Kecamatan Jogonalan, Klaten, akhirnya dibongkar Satpol PP dan Damkar Klaten bersama TNI-Polri pada Kamis (4/12/2025).
Penertiban dilakukan setelah bangunan permanen tersebut diduga kuat menjadi lokasi praktik prostitusi dan mengabaikan berbagai peringatan dari pemerintah.
Kabid Penegakan Perda dan Perbup Satpol PP dan Damkar Klaten, Sulamto, mengatakan penertiban dilakukan atas kerja sama dengan Kodim 0723/Klaten, Polres Klaten, Muspika Jogonalan, Pemdes Kraguman, dan PG Gondang.
“Awalnya hanya satu dua warung untuk jualan rokok dan bensin. Tapi lama-kelamaan bertambah menjadi bangunan permanen tanpa izin,” ujarnya saat ditemui solobalapan.com.
Baca Juga: Cuaca Ekstrem di Polokarto: Rumah Warga Roboh, Pohon Tumbang Timpa Jalan dan Jembatan
Menurut Sulamto, penertiban kawasan tersebut bukan dilakukan sekali. Upaya pencegahan aktivitas prostitusi sudah berjalan sejak 2018, kemudian berlanjut pada 2020 saat pandemi Covid-19, dan kembali diperketat pada 2022. Peringatan terakhir diberikan pada 26 Oktober namun tidak diindahkan para penghuni.
“Dari total 14 bangunan yang ditertibkan, 90 persen di antaranya digunakan untuk kegiatan prostitusi. Ada 12 bangunan aktif sebagai tempat praktik prostitusi, sedangkan dua lainnya murni hanya untuk berjualan,” jelasnya.
Setiap bangunan rata-rata memiliki tiga bilik yang disewakan untuk aktivitas asusila. Para penghuni yang terlibat berasal dari berbagai daerah seperti Cilacap, Semarang, Bantul, Pati, Wonogiri, bahkan Sumbawa. Sebagian besar pekerja seks komersial (PSK) berusia antara 45–65 tahun.
Baca Juga: Unfollow hingga Hapus Foto Bareng Ari Lasso, Apa Unggahan Terakhir Dearly Djoshua?
“Modusnya berpura-pura berjualan kopi atau soto, lalu menawarkan layanan asusila dengan tarif rata-rata Rp100 ribu all-in,” ungkap Sulamto.
Sebelum dilakukan pembongkaran paksa, Satpol PP dan Damkar Klaten telah menawarkan pembinaan bekerja sama dengan Dinsos dan P3APPKB. Mereka diberi kesempatan mengikuti pelatihan keterampilan dan memperoleh modal usaha agar bisa kembali ke daerah masing-masing. Namun tawaran tersebut tidak ditanggapi.
Karena tidak ada respons, petugas akhirnya memberikan peringatan untuk mengosongkan area dan membongkar bangunan secara mandiri. Namun hingga Kamis (4/12), bangunan masih berdiri sehingga Satpol PP dan Damkar Klaten melakukan eksekusi pembongkaran.
Kepala Desa Kraguman, Sunaryo, mengungkapkan bangunan liar tersebut telah lama meresahkan masyarakat karena mengganggu kenyamanan dan sebagian besar penghuninya berasal dari luar daerah seperti Jogja dan Temanggung.
“Informasi yang saya terima, bangunan di lokasi itu sudah ada sejak 1981. Tapi belum sebanyak dan seliar sekarang. Penertiban ini dilakukan untuk membela hak masyarakat atas kenyamanan dan menegakkan aturan,” tegas Sunaryo.
Ia juga mengapresiasi langkah Satpol PP dan Damkar Klaten dalam menertibkan lokasi tersebut. (ren/an)
Editor : Andi Aris Widiyanto