Berita Utama Solo Raya Entertainment Lifestyle Sport Kesehatan Ekonomi Teknologi Otomotif Sriwedaren Wisata dan Kuliner Persis Solo Sepak Bola

KONFLIK MEMANAS! Tedjowulan Beri Peringatan Keras ke Purboyo Soal Pelantikan Bebadan Keraton Surakarta, Kubu PB XIV Tak Akui Fungsi Ad Interim

Damianus Bram • Kamis, 27 November 2025 | 22:40 WIB
KGPH Benowo menyalami KGPH Purbaya yang telah dinobatkan sebagai PB XIV.
KGPH Benowo menyalami KGPH Purbaya yang telah dinobatkan sebagai PB XIV.

SOLOBALAPAN.COM - Konflik di Keraton Surakarta Hadiningrat kembali memanas pasca-wafatnya Paku Buwono XIII.

KGPH Panembahan Agung Tedjowulan melayangkan peringatan keras kepada KGPH Purboyo (yang kini diklaim sebagai SISKS PB XIV) terkait pelantikan bebadan (kelembagaan) baru pada Rabu (26/11/2025) lalu.

Pihak Tedjowulan menilai tindakan Purboyo tidak mengindahkan fungsinya sebagai Ad Interim sepeninggal Raja terdahulu.

Melalui juru bicaranya, Kanjeng Pakoenagoro, Maha Menteri Tedjowulan menegaskan bahwa surat berisi teguran bernomor 18/MM/KKSH/11-2025 telah disampaikan ke Pengageng Parentah Keraton (KGPHA Dipokusumo).

Dalam surat tersebut, Tedjowulan memerintahkan semua pihak di keraton untuk tidak melakukan kegiatan apa pun tanpa berkoordinasi dengannya sebagai Maha Menteri.

Peringatan Kedua dari Tedjowulan di Masa Berkabung

Teguran ini merupakan peringatan kedua yang dikirimkan Tedjowulan pada pihak KGPH Purboyo dalam rangka imbauan untuk menahan diri selama 40 hari masa berkabung atas wafatnya Paku Buwono XIII.

“Sebelumnya, kami telah mengirimkan surat imbauan untuk menahan diri dalam masa berkabung 40 hari setelah Suruddalem Paku Buwono XIII. Tapi, Gusti Puruboyo tetap mengadakan jumenengan [pada 15 November]. Berikutnya, melantik bebadan. Oleh karena itulah, Maha Menteri mengambil tindakan dengan memberikan peringatan,” ucap Kanjeng Pakoenagoro, Kamis (27/11/2025).

Dalam surat tersebut, Tedjowulan kembali menegaskan posisinya sebagai Ad Interim Keraton Surakarta dan menyesalkan tindakan KGPH Purboyo yang melantik bebadan baru tanpa berkomunikasi.

Tedjowulan merujuk pada Surat Menteri Dalam Negeri nomor 430-9233 tahun 2017 dan Surat Menteri Kebudayaan Nomor 10596/MK.L/KB.10.03/2025 sebagai landasan hukum fungsi Ad Interim.

Surat peringatan ini juga ditembuskan kepada pimpinan daerah di Solo dan telah dilaporkan ke pemerintah pusat melalui Kementerian Kebudayaan.

Bantahan Kubu PB XIV (Purboyo): Konsep Ad Interim Ciptakan Polemik

Di waktu berbeda, kubu SISKS PB XIV (Purboyo) memberikan sanggahan keras. Penasihat Hukum dan Juru Bicara SISKS Pakoe Boewono XIV, KP Sionit T. Martin Gea Pradatanagoro, menegaskan bahwa pihaknya tidak melihat fungsi Ad Interim seperti yang diklaim oleh pihak Maha Menteri Tedjowulan dalam SK Mendagri No. 430-2933 Tahun 2017.

“Itu telah menimbulkan tafsir keliru yang berimbas pada polemik suksesi kepemimpinan pasca wafatnya SISKS Pakoe Boewono XIII. Polemik bermula dari butir KELIMA SK Mendagri yang ditafsirkan seolah-olah di Karaton terdapat mekanisme Raja Ad-Interim, suatu konsep yang tidak pernah dikenal dalam tradisi, hukum adat, maupun struktur historis kepemimpinan Keraton Surakarta. Padahal tidak ada satu pun kalimat atau frasa dalam SK tersebut yang menyebutkan adanya fungsi Raja Ad-Interim,” tegas KP Martin Gea.

Menurutnya, butir KELIMA SK Mendagri 2017 hanya mengatur fungsi Maha Menteri dalam "mendampingi" Raja dalam pengelolaan Keraton.

Namun, dalam tradisi keraton, fungsi Maha Menteri seharusnya membantu, bukan mendampingi apalagi menggantikan fungsi Raja.

SK Mendagri Dianggap Melanggar Hukum yang Lebih Tinggi

KP Martin Gea bahkan menilai SK Mendagri 2017 bermasalah secara hukum administrasi pemerintahan karena butir KELIMA SK Mendagri tersebut bertentangan dengan Pasal 2 Keputusan Presiden No. 23 Tahun 1988 tentang Status dan Pengelolaan Keraton Surakarta.

“Tidak ada satu pun materi Pasal 2 Kepres 23/1988 yang memerintahkan Menteri Dalam Negeri untuk mengatur mekanisme pendampingan Raja oleh Maha Menteri,” hematnya.

Ia menyimpulkan, pergeseran frasa dari "membantu" menjadi "mendampingi" itulah yang membuka celah konflik berkepanjangan dan mengganggu proses suksesi SISKS Pakoe Boewono XIV.

Kubu PB XIV berharap adanya evaluasi dan koreksi terhadap SK Mendagri 2017 agar tidak terus menjadi sumber polemik. (dam)

Editor : Damianus Bram
#keraton surakarta #konflik keraton solo #Tedjowulan #pb xiv #Ad Interim #KGPH Purboyo