Berita Utama Solo Raya Entertainment Lifestyle Sport Kesehatan Ekonomi Teknologi Otomotif Sriwedaren Wisata dan Kuliner Persis Solo

Pasar Mebel Semakin Semrawut, Sidak DPRD Soroti Alih Fungsi hingga Risiko Kebakaran

Antonius Christian • Rabu, 26 November 2025 | 19:37 WIB

Komisi II DPRD Surakarta menemukan alih fungsi kios mebel menjadi lapak kuliner malam hingga dugaan praktik sewa ilegal
Komisi II DPRD Surakarta menemukan alih fungsi kios mebel menjadi lapak kuliner malam hingga dugaan praktik sewa ilegal

SOLO, SOLOBALAPAN.COM — Komisi II DPRD Kota Surakarta menemukan sejumlah persoalan serius di Pasar Mebel.

Mulai dari alih fungsi kios menjadi warung kuliner pada malam hari hingga dugaan praktik sewa liar yang tidak tercatat dalam sistem retribusi pemerintah.

Temuan tersebut diperoleh dalam inspeksi mendadak (sidak) pada Selasa (25/11) malam.

Sidak berlangsung sejak pukul 19.30 hingga 21.45 WIB. Para legislator menelusuri area pasar, berdialog dengan pedagang, memeriksa kios kosong, serta memetakan lokasi pedagang kuliner yang menggunakan kios mebel setelah jam operasional sore hari. Sidak juga diikuti Lurah Pasar, Dinas Perdagangan, dan pengelola pasar.

Langkah ini dilakukan setelah DPRD menerima banyak laporan pedagang mebel terkait kondisi pasar yang dinilai semakin tidak kondusif—baik soal keamanan barang, alih fungsi kios, pungutan sewa, maupun dampak aktivitas kuliner terhadap identitas pasar.

Baca Juga: TEROR! Jurnalis Malaysia Haresh Deol Diserang 2 Pria Misterius Usai Angkat Skandal Pemalsuan Dokumen Pemain Naturalisasi FAM!

Sekretaris Komisi II DPRD Kota Surakarta, Mukarromah, menjelaskan bahwa pengaduan pedagang mebel menjadi dasar dilakukannya sidak.

Menurutnya, alih fungsi kios mebel menjadi lapak kuliner pada malam hari tidak memiliki aturan yang jelas.

“Kita temukan aktivitas kuliner malam di kios mebel. Padahal ini jelas pasar mebel. Kalau memang mau dibolehkan, harus ada regulasi yang jelas,” ujar Mukarromah.

Ia menilai kondisi pasar kini seolah menggabungkan dua aktivitas yang berjalan tanpa payung hukum, sehingga berpotensi menimbulkan benturan kepentingan.

“Pedagang mebel jangan merasa dirugikan, pedagang kuliner juga harus mendapat kepastian. Sekarang posisinya tidak ada kejelasan,” tambahnya.

Baca Juga: Misteri Perobohan Rumah Joglo Mewah Milik Pendatang di Karanganyar

Temuan krusial muncul saat DPRD mendengar langsung pengakuan pedagang kuliner bahwa mereka membayar sewa kios sebesar Rp300.000 kepada pemilik kios, bukan melalui mekanisme resmi pemerintah.

“Ada temuan sewa yang masuk ke kantong pribadi. Itu tidak boleh. SHP harus digunakan oleh pemegangnya, bukan dialihkan sepihak,” tegas Mukarromah.

Ia menyebut praktik sewa ilegal merugikan negara, menciptakan ketidakadilan antar pedagang, serta berpotensi terjadi secara masif bila tidak segera ditindak.

Selain itu, Komisi II juga menyoroti kondisi fisik Pasar Mebel yang dinilai jauh dari standar. Banyak kios rusak, kosong, dan dibiarkan mangkrak tanpa retribusi. Mukarromah meminta adanya ketegasan dari pihak lurah pasar dan Dinas Perdagangan.

Ia juga memperingatkan potensi bahaya kebakaran karena aktivitas memasak berada di tengah kios berisi kayu dan mebel.

“Banyak pedagang kuliner memakai pembakaran, sementara barang mebel mudah terbakar. Kalau tidak ditata ulang, ini berbahaya,” ujarnya.

Komisi II merekomendasikan penataan komprehensif, meliputi:

Baca Juga: PANDUAN LENGKAP! Cara Cek Bansos 900 Ribu 2025 Lewat HP, Akses Mudah di cekbansos.kemensos.go.id

“Kami ingin menjembatani pedagang mebel dan kuliner. Keduanya punya hak ekonomi untuk tumbuh, tapi penataan harus sesuai regulasi,” tegasnya.

Komisi II juga menyinggung pentingnya Perda Digitalisasi PAD untuk meminimalkan kebocoran pendapatan daerah dari sewa dan retribusi pasar.

Di lokasi, Kepala Dinas Perdagangan Kota Surakarta, Arif Handoko, menyatakan pihaknya memahami kritik DPRD. Namun ia menilai aktivitas kuliner malam justru menjadi strategi menggerakkan ekonomi pasar.

“Secara normatif pengalihan fungsi memang menyimpang. Tapi pagi untuk mebel, malam untuk kuliner. Ini menghidupkan pasar sekaligus memberdayakan UMKM,” ujarnya.

Arif menegaskan jumlah pedagang kuliner dibatasi hanya 11 pedagang untuk menghindari kerumunan aktivitas. Ia juga memastikan mitigasi kebakaran sudah diterapkan melalui APAR dan pelatihan dari Damkar serta BPBD.

Baca Juga: PROFIL Tristan Molina: Aktor Muda Keturunan Prancis yang Dikabarkan Dekat dengan Olla Ramlan, Usia Beda 25 Tahun Jadi Sorotan!

Namun ia sependapat bahwa kios yang disewakan ke pihak lain harus ditindak secara tegas.

“Kami akan telusuri seluruh kios yang dialihkan. Ada teguran tiga kali, lalu pemanggilan bila tetap melanggar,” tegasnya.

Dalam waktu dekat, Komisi II akan memanggil Dinas Perdagangan untuk rapat lanjutan mengenai arah penataan dan pemetaan ulang kios di Pasar Mebel. (atn/an)

 

Editor : Andi Aris Widiyanto
#inspeksi mendadak #sidak #pasar mebel #Komisi II DPRD Kota Surakarta #warung kuliner