SOLOBALAPAN.COM - Ketegangan di Keraton Surakarta Hadiningrat kian memuncak.
Pengukuhan KGPH Purboyo menjadi SISKS Pakubuwono (PB) XIV yang dihelat pada Sabtu (15/11/2025) secara tegas dianggap tidak sah oleh sejumlah pihak.
Penolakan keras ini datang dari Mahamenteri KPHA Panembahan Agung Tedjowulan dan Lembaga Dewan Adat (LDA) Keraton Surakarta, yang memiliki versi raja tandingan.
Kedua kubu menyoroti pelanggaran adat, hukum, dan masa berkabung 40 hari.
Alasan Tedjowulan Menolak: Langgar Masa Berkabung dan SK Mendagri
Melalui juru bicaranya, Kanjeng Pakoenagoro, Mahamenteri Tedjowulan menegaskan bahwa ia tetap teguh pada sikap untuk menghormati masa berkabung 40 hari pasca wafatnya SISKS PB XIII Hangabehi.
“Mahamenteri tetap bersiteguh pada sikap menghormati masa berkabung 40 hari atas wafatnya SISKS PB XIII Hangabehi. Karena itu pihak Mahamenteri pada Jumat (14/11/2025) menyurati pihak Purboyo untuk menahan diri dan menunda jumenengan,” kata Kanjeng Pakoenagoro, Minggu (16/11/2025).
Tedjowulan, yang merujuk pada Surat Menteri Kebudayaan (Fadli Zon) dan SK Mendagri 430/2017 (yang menunjuknya sebagai ad interim penanggung jawab Keraton sepeninggal PB XIII), menilai tindakan Jumenengan Nata yang dilakukan kubu Purboyo merupakan tindakan tidak mengindahkan arahan pemerintah maupun dirinya.
Tedjowulan menambahkan bahwa suksesi seharusnya diselesaikan secara musyawarah:
“Mau saya itu 40 hari dulu, kalau 40 hari belum ada kesepakatan ya 100 hari. Saya itu pengennya dirembug dulu siapa yang pantas, kira-kira visi misi 5 tahun ke depan seperti apa,” ucap Mahamenteri Tedjowulan beberapa waktu sebelumnya.
Klaim LDA: Purboyo Cacat Hukum Adat dan Wasiat Dipertanyakan
Penolakan senada juga dilontarkan oleh pihak LDA Keraton Surakarta yang diprakarsai oleh GKR Wandansari Koes Moertiyah (Gusti Moeng), adik kandung PB XIII Hangabehi.
Gusti Moeng menyebut Jumenengan Nata yang dihelat Sabtu (15/11/2025) lalu tidak sah menurut versi keluarga besar mereka.
Kubu LDA menyoroti tiga poin utama yang mereka anggap sebagai rekayasa pihak Purboyo:
Yang pertama terkait hukum adat. Dimana dalam hukum adat Keraton Kasunanan Surakarta mengutamakan anak laki-laki tertua (KGPH Hangabehi).
Kedua terkait Permaisuri. Dimana penunjukan KGPH Purboyo sebagai PB XIV seolah direkayasa karena status permaisuri ibundanya (Gusti Moeng menolak status permaisuri).
Yang ketiga surat wasiat/Sabda Dalem: Dokumen yang diklaim menunjuk Purboyo sebagai penerus dipertanyakan keabsahannya.
“Surat wasiatnya atau Sabdo Dalem yang seperti apa kan kita belum pernah diajak omong (diajak komunikasi, Red). Gusti Behi (Hangabehi, Red) itu kan anak laki-laki tertua dan sudah menjadi paugeran bahwa jika tidak punya permaisuri itu yang berhak adalah anak laki-laki tertua. Ini kan direkayasa seakan-akan ada permaisuri, ada surat wasiat, ada penganggatan adipati anom (putra mahkota, Red) sebelumnya, ini yang akan kita kaji secara hukum. Bagi keluarga besar itu tidak sah,” tegas Gusti Moeng belum lama ini.
Konflik suksesi Keraton Solo kini memasuki babak baru dengan adanya pengukuhan raja yang ditolak oleh LDA dan ad interim penanggung jawab Keraton. (ves/dam)