Berita Utama Solo Raya Entertainment Lifestyle Sport Kesehatan Ekonomi Teknologi Otomotif Sriwedaren Wisata dan Kuliner Persis Solo

Respons Kebijakan Kemendikdasmen, Solo Naikkan Anggaran BOSDA untuk Guru Nonformal

Alfida Nurcholisah • Senin, 17 November 2025 | 16:29 WIB

 

Pemerintah Kota (Pemkot) Solo turut menyiapkan alokasi anggaran insentif bagi guru non-ASN dan nonformal.
Pemerintah Kota (Pemkot) Solo turut menyiapkan alokasi anggaran insentif bagi guru non-ASN dan nonformal.

SOLO, SOLOBALAPAN.COM – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) tahun ini mencanangkan peningkatan nominal insentif bagi para guru.

Menindaklanjuti kebijakan tersebut, Pemerintah Kota (Pemkot) Solo turut menyiapkan alokasi anggaran insentif bagi guru non-ASN dan nonformal.

Wali Kota Surakarta, Respati Ardi, mengungkapkan bahwa kebijakan tersebut saat ini masih dalam proses pembahasan.

Baca Juga: Kapan Pemenang Puskas Award 2025 Diumumkan? Ini Cara Cek Pengumuman Pemenang Sementara Gol Terbaik Dunia

Insentif guru di Solo sedang digodok. Kami masih berkoordinasi dengan pemerintah pusat untuk mengutamakan pendapatan guru,” ujarnya saat ditemui di Lodji Gandrung belum lama ini.

Respati menjelaskan, insentif akan disalurkan melalui Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA). Mulai tahun 2026, Pemkot Solo merencanakan peningkatan anggaran BOSDA hingga dua kali lipat untuk mengakomodasi kebutuhan guru non-ASN serta tenaga pengajar nonformal.

Untuk guru nonformal kita anggarkan lewat BOSDA 2026, besarannya dua kali lipat. Termasuk untuk kegiatan ekstrakurikuler dan guru-guru tambahan non-ASN bisa difasilitasi lewat itu,” jelasnya.

Baca Juga: Apa Akun Instagram Cucun Syamsurijal? Viral Arogansinya Sebut MBG Tak Perlu Ahli Gizi, Kini Wakil Ketua DPR RI Dirujak Netizen!

Ia menambahkan, anggaran BOSDA tahun depan direncanakan mencapai Rp8 miliar, meningkat dari sebelumnya Rp4 miliar.

Respati berharap usulan tersebut dapat disetujui, mengingat pentingnya dukungan terhadap kesejahteraan guru serta peningkatan kualitas pendidikan.

Nanti kita awasi bersama penggunaannya di sekolah-sekolah. Supaya BOSDA ini bisa bermanfaat bagi siswa, kualitas pendidikan, dan tentunya meningkatkan kesejahteraan para pengajarnya,” tegasnya.

Baca Juga: Pihak Sarwendah Curiga Ruben Onsu Sengaja Kirim Debt Collector ke Rumahnya, Asisten Bensu Beri Jawaban Menohok

Sementara itu, merujuk Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025, satuan pendidikan kesetaraan seperti sanggar kegiatan belajar (SKB) dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) diwajibkan memiliki NPSN yang terdata dalam Dapodik.

Terkait hal ini, Respati menyebut bahwa dukungan untuk guru PKBM masih bersifat tambahan dan akan dikaji lebih lanjut.

Untuk guru PKBM dan satuan pendidikan kesetaraan, kami akan pelajari terlebih dahulu mekanismenya,” pungkasnya. (alf/an)

Editor : Andi Aris Widiyanto
#anggaran insentif guru non asn #bosda #insentif #pemkot solo