SOLOBALAPAN.COM - Konflik internal Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat kembali memanas, mengulang babak kelam perseteruan takhta.
Setelah wafatnya Pakubuwono XIII (PB XIII), kini muncul dua penerus sah yang sama-sama mengklaim berhak atas gelar SISKS Pakubuwono XIV.
Dua putra mendiang raja, KGPAA Hamangkunegoro (Gusti Purbaya) dan sang kakak, KGPH Hangabehi, kini memimpin kubu yang saling menobatkan raja baru, menciptakan dualisme kepemimpinan di jantung Kota Solo.
Dualisme PB XIV: Purbaya vs Hangabehi
Baca Juga: Profil Lengkap Gusti Purboyo, Raja Muda PB XIV Keraton Solo
Perebutan takhta ini melibatkan dua garis keturunan berbeda dari PB XIII. Masing-masing pihak mengklaim legitimasi berdasarkan adat, hukum, dan restu keluarga.
Kubu Gusti Purbaya (Putra Bungsu): Kubu pertama menjadwalkan prosesi Jumenengan Dalem (penobatan resmi) untuk Gusti Purbaya pada hari ini, Sabtu (15/11/2025), di kompleks Keraton Surakarta.
Ketua panitia Jumenengan, GKR Timoer Rumbay Kusuma Dewayani, menegaskan legitimasi Purbaya dengan klaim bahwa PB XIII sebelum wafat telah menyepakati Gusti Purbaya sebagai penerus takhta.
Kesepakatan krusial ini bahkan disaksikan oleh tokoh-tokoh penting negara dan daerah, termasuk Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi, dan Wali Kota Surakarta Respati Ardi.
Kubu KGPH Hangabehi (Putra Tertua): Namun, kubu kedua melalui Lembaga Dewan Adat (LDA) bertindak lebih cepat. Dua hari sebelumnya, Kamis (13/11/2025), mereka lebih dulu menggelar penobatan bagi KGPH Hangabehi di Sasana Handrawina Keraton Surakarta.
Dalam prosesi tersebut, Hangabehi yang mengenakan busana kebesaran raja melakukan sungkem kepada para sesepuh sebelum dinyatakan sah sebagai Pakubuwono XIV versi LDA.
Penobatan ini disaksikan oleh Maha Menteri KGPA Tedjowulan, GKR Wandansari Koes Moertiyah (Gusti Moeng), serta para abdi dalem dan sentono keraton.
Klaim Hukum Adat vs Kesepakatan Keluarga
Gusti Moeng menjelaskan bahwa keputusan menobatkan Hangabehi diambil berdasarkan garis keturunan dan hukum adat Jawa.
“Hangabehi adalah anak pertama Sinuwun PB XIII. Secara adat dialah yang berhak naik takhta,” ujarnya seperti dikutip dari Radar Solo (Jawa Pos Grup), Kamis (13/11).
Pernyataan Gusti Moeng ini sekaligus menegaskan penolakan keras terhadap penetapan Gusti Purbaya sebagai putra mahkota.
Namun, pihak keluarga besar pendukung Gusti Purbaya tetap bersikeras menggelar Jumenengan Dalem sesuai rencana.
GKR Timoer menilai penobatan Hangabehi oleh LDA tidak sah secara adat maupun hukum.
GKR Timoer mengungkapkan keprihatinannya atas pecahnya kembali keraton. Ia menilai penobatan Hangabehi cacat karena tidak dihadiri mayoritas ahli waris.
"Dari 23 undangan, hanya sebagian kecil yang hadir dan dua orang bahkan memilih keluar dari forum," ujar GKR Timoer, mempertanyakan legitimasi forum LDA.
Pertikaian dua darah biru di Keraton Solo ini secara resmi mengulang babak kelam suksesi, mirip seperti perebutan tahta PB XIII dua dekade lalu.
Kini, dua matahari kembali bersinar di langit Surakarta, menandai babak baru perseteruan dinasti Kasunanan yang belum menemukan titik damai. (dam)
Editor : Damianus Bram