SOLOBALAPAN.COM – Pemerintah Kabupaten Sragen bersiap melakukan efisiensi besar-besaran dan evaluasi kinerja massal terhadap Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu dan tenaga kontrak lainnya.
Langkah drastis ini diambil untuk mematuhi amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).
UU HKPD menetapkan batas maksimal Belanja Pegawai daerah hanya 30 persen dari total Belanja Daerah pada tahun anggaran 2027.
Bupati Sragen, Sigit Pamungkas, mengungkapkan bahwa daerahnya kini menghadapi situasi fiskal yang sangat ketat dan manuver fiskal semakin sempit akibat pemangkasan transfer keuangan daerah.
“Tahun 2027 itu ditarget penggunaan dana untuk kebutuhan rutin harus 30 persen. Sekarang itu Sragen hampir 40 persen, tapi nanti itu maksimal 30 persen,” tegas Bupati Sigit kepada SoloBalapan.com, Senin (10/11/2025).
Nasib PPPK Paruh Waktu di Ujung Tanduk
Dalam upaya mengejar target 30 persen tersebut, kebijakan Pemkab Sragen berfokus pada efisiensi SDM dan evaluasi struktur kepegawaian.
“Kita harus pastikan pegawai-pegawai yang direkrut adalah memang dibutuhkan,” katanya.
Prioritas evaluasi akan ditujukan pada pegawai dengan kinerja yang dinilai tidak optimal. Bupati Sigit mengonfirmasi bahwa nasib PPPK paruh waktu yang merupakan tenaga kontrak tahunan berada di bawah sorotan.
“Jika nanti satu saat kita memang melihat dari evaluasi kita di antara pegawai itu kinerjanya buruk, kinerjanya tidak cukup bisa diandalkan, maka kita harus merapikan kepegawaian kita,” jelas Bupati Sigit.
Secara khusus, perpanjangan kontrak PPPK paruh waktu akan sepenuhnya berdasarkan evaluasi kinerja, dan
"Tidak ada kewajiban untuk memperpanjang (kontrak, red.). Bisa saja enggak diperpanjang,” ujarnya.
Pemda Sragen sebelumnya juga sudah tidak memperpanjang kontrak 91 orang PPPK yang masa kontraknya 5 tahunan. (din/dam)
Editor : Damianus Bram