Berita Utama Solo Raya Entertainment Lifestyle Sport Kesehatan Teknologi Otomotif Wisata dan Kuliner

Gaji Guru PPPK Paruh Waktu Sragen Tak Setara UMK, Bupati Pilih Fokus ke Infrastruktur: “Manuver Fiskal Kita Semakin Sempit

Ahmad Khairudin • Selasa, 11 November 2025 - 06:35 WIB
Usulan Gaji Guru PPPK Paruh waktu Setara UMK Tak Terakomodir APBD Sragen.
Usulan Gaji Guru PPPK Paruh waktu Setara UMK Tak Terakomodir APBD Sragen.

SOLOBALAPAN.COM, SRAGEN — Harapan agar gaji guru PPPK paruh waktu di Kabupaten Sragen bisa setara Upah Minimum Kabupaten (UMK) tampaknya belum bisa terwujud.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sragen dan DPRD akhirnya menyepakati Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD 2026, namun usulan tersebut tidak terakomodir dalam rancangan anggaran yang disetujui.

Kesepakatan ini dicapai dalam Rapat Paripurna DPRD Sragen, Senin (10/11) siang, setelah sempat tertunda akibat boikot dari Fraksi PDIP pada rapat sebelumnya (4/11).

Penundaan itu terjadi karena fraksi tersebut menuntut agar gaji guru PPPK paruh waktu disetarakan dengan UMK Sragen, atau paling tidak Rp1,6 juta per bulan, setara dengan pendapatan minimal tenaga PPPK paruh waktu di sejumlah daerah lain.

Namun, hasil akhir paripurna memutuskan bahwa gaji guru PPPK paruh waktu di Sragen hanya sebesar Rp1,2 juta per bulan, jauh di bawah angka yang diusulkan PDIP.

Alasan Pemkab Sragen: Anggaran Terpangkas Rp278 Miliar

Bupati Sragen Sigit Pamungkas menegaskan bahwa keputusan tersebut diambil dengan pertimbangan kondisi fiskal daerah yang tengah sulit.

"Ini kan kita sedang ada pemangkasan besar-besaran, terkait dengan transfer keuangan daerah jadi manuver fiskal kita semakin sempit," ujar Bupati Sigit usai paripurna.

Ia mengungkapkan bahwa Pemkab Sragen mengalami pemangkasan anggaran hingga Rp278 miliar, sehingga ruang fiskal daerah menjadi sangat terbatas.

Dalam kondisi ini, pemerintah terpaksa memprioritaskan program pembangunan yang bersifat publik.

“Kita memprioritaskan pembangunan yang sifatnya publik, kalau ada uang kita akan memprioritaskan membangun jalan membeli lampu penerangan jalan,” ujarnya menegaskan.

Menurutnya, berdasarkan regulasi, penggajian PPPK paruh waktu boleh didasarkan pada gaji existing atau sebelumnya, sehingga Pemkab memilih mempertahankan nominal Rp1,2 juta.

"Kalau menurut peraturan kan bisa didasarkan pada gaji existing. Karena kita mengalami kesulitan fiskal, tidak mungkin kita justru menaikkan anggaran yang sifatnya rutin," jelas Bupati Sigit.

Baca Juga: Mengharukan! Siswa Inklusi MIM PK Kartasura Tampil Percaya Diri Jadi Petugas Upacara Hari Pahlawan 2025

PDIP Sragen: SE Mendikdasmen Bisa Jadi Solusi Tambahan Gaji

Sementara itu, Ketua Fraksi PDIP Sragen Sugiyamto tetap menyayangkan keputusan pemerintah daerah yang belum mampu mengakomodir kesejahteraan guru PPPK paruh waktu.

Ia menyebut ada Surat Edaran (SE) Mendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025 yang memberi peluang penggunaan Dana BOS sebagai tambahan gaji bagi guru PPPK paruh waktu hingga 20 persen.

"Pas paripurna ditunda, kita rapat pimpinan. Komunikasi dengan kabupaten lain ada SE itu," ujar Sugiyamto.

Ia menambahkan bahwa berdasarkan komunikasi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), aturan tersebut bisa menjadi angin segar bagi daerah untuk menambah penghasilan guru PPPK paruh waktu.

"Jadi 20 persen bisa untuk tambahan biaya operasional, misal dinas pendidikan bisa, soal teknis gampang, surat itu bisa jadi pedoman," terangnya.

Guru PPPK Paruh Waktu Masih Harus Bersabar

Keputusan ini membuat ribuan guru PPPK paruh waktu di Sragen harus bersabar lebih lama untuk mendapatkan gaji setara UMK.

Meski sudah ada dorongan dari DPRD dan peluang tambahan dari SE Mendikdasmen, realisasinya masih bergantung pada kemampuan fiskal daerah dan keputusan teknis dari Disdikbud.

Meski KUA-PPAS 2026 akhirnya disepakati, keputusan untuk tidak menaikkan gaji guru PPPK paruh waktu setara UMK menimbulkan kekecewaan bagi sebagian pihak.

Dengan kondisi fiskal daerah yang terbatas, Pemkab Sragen memilih fokus pada pembangunan infrastruktur publik.

Namun, adanya Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025 bisa menjadi harapan baru agar guru PPPK paruh waktu di Sragen tidak lagi tertinggal dalam hal kesejahteraan. (din/lz)

Editor : Laila Zakiya
#gaji #guru pppk #sragen