SOLOBALAPAN.COM - Wafatnya Sri Susuhunan Pakubuwono XIII Hangabehi membawa duka mendalam bagi masyarakat Surakarta dan seluruh penjaga adat Mataram.
Namun, di balik duka itu, muncul pertanyaan besar: siapa yang kini memegang kendali kekuasaan di Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat?
Kepastian itu akhirnya datang dari keluarga inti. Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Timoer Rumbai, putri tertua PB XIII, menegaskan bahwa selama masa transisi, Kanjeng Gusti Pangeran Arya Adipati (KGPAA) Hamangkunegoro ditunjuk untuk menjalankan tugas-tugas raja.
Putra Mahkota Ambil Alih Tanggung Jawab Kerajaan
GKR Timoer menjelaskan bahwa keputusan ini bukan hal mendadak.
Sang ayah, PB XIII, telah menunjuk dan melantik KGPAA Hamangkunegoro Sudibyo Rajaputra Narendra ing Mataram sebagai putra mahkota sejak tahun 2022.
“Gusti Adipati (Hamangkunegoro),” kata GKR Timoer saat ditanya siapa yang menjadi Raja ad interim, Selasa (4/11).
Ia menegaskan, amanah tersebut sudah jelas dan disepakati oleh keluarga inti.
Dalam tradisi keraton, masa transisi seperti ini memang harus dijalankan oleh putra mahkota hingga penobatan resmi dilakukan.
Hal ini untuk memastikan kesinambungan kepemimpinan dan menjaga stabilitas adat di lingkungan Kasunanan.
Siapa KGPAA Hamangkunegoro, Sang Penerus Muda?
KGPAA Hamangkunegoro, yang sebelumnya dikenal dengan nama Gusti Raden Mas Suryo Aryo Mustiko, merupakan putra PB XIII dari permaisuri GKR Pakubuwono (KRAy Pradapaningsih).
Saat ditetapkan sebagai putra mahkota, usianya baru 21 tahun — menjadikannya salah satu penerus tahta termuda dalam sejarah modern Keraton Surakarta.
Setelah pengangkatan resmi, ia mendapat gelar Kanjeng Gusti Pangeran Haryo (KGPH) Purbaya, sebelum akhirnya menggunakan gelar penuh KGPAA Hamangkunegoro.
Kini, di usia 24 tahun, sang pangeran muda dihadapkan pada tanggung jawab besar untuk menjaga marwah keraton dan melanjutkan amanah leluhur.
Dukungan Penuh dari Keluarga Inti
Menurut GKR Timoer, seluruh keluarga inti PB XIII telah sepakat bahwa Hamangkunegoro-lah satu-satunya penerus sah tahta Kasunanan Surakarta.
Ia juga menegaskan bahwa pihak-pihak di luar keluarga inti tidak memiliki hak menentukan penerus tahta.
“Kalau itu terjadi (penolakan), ya itu berarti mereka melanggar adat,” tegasnya.
Penegasan ini tampaknya menjadi sinyal kuat untuk mencegah potensi perpecahan seperti yang pernah terjadi pasca wafatnya PB XII pada tahun 2004, ketika Keraton Surakarta sempat dilanda dualisme kepemimpinan selama hampir delapan tahun.
Suasana Haru di Pemakaman PB XIII
Sementara proses suksesi berlangsung, ribuan warga tampak larut dalam suasana duka saat mengiringi prosesi pemakaman PB XIII, Rabu (5/11/2025).
Dari Loji Gandrung hingga menuju Makam Raja-Raja Mataram di Imogiri, Bantul, lautan manusia memadati jalanan Solo.
Warga membawa bunga dan foto sang raja, melambaikan tangan saat rombongan jenazah melintas.
“Rasanya haru sekali bisa menyaksikan momen bersejarah ini,” ujar Sri Wahyuni, warga Keprabon, yang datang sejak pagi untuk memberikan penghormatan terakhir.
Suasana tertib dan penuh wibawa tampak dari pengamanan di sepanjang rute.
Banyak warga bahkan menundukkan kepala saat kereta jenazah melintas, menandakan rasa hormat yang tinggi terhadap sosok PB XIII yang dikenal bijak dan dekat dengan rakyatnya. (lz)