Berita Utama Solo Raya Entertainment Lifestyle Sport Kesehatan Ekonomi Teknologi Otomotif Sriwedaren Wisata dan Kuliner Persis Solo Sepak Bola

Tahun 2025 Jadi Angkatan PPPK Terakhir? Tahun Depan Tak Lagi Buka Rekrutmen, Begini Kata Menpan RB

Laila Zakiya • Kamis, 30 Oktober 2025 | 20:04 WIB

 

Ujian PPPK.
Ujian PPPK.

SOLOBALAPAN.COM – Bagi kamu yang selama ini menanti pembukaan formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), sepertinya tahun 2025 bakal jadi kesempatan terakhir.

Pemerintah resmi memastikan bahwa penerimaan PPPK akan dihentikan mulai tahun depan, seiring dengan diberlakukannya kebijakan penghapusan tenaga honorer per 31 Desember 2025.

Kabar ini disampaikan langsung oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Rini Widyantini, usai rapat koordinasi di Semarang, Rabu (29/10/2025).

“Tahun 2024 menjadi periode terakhir pembukaan formasi besar-besaran untuk PPPK. Semua proses seleksi ASN, termasuk PPPK, dituntaskan hingga akhir Oktober 2025,” jelas Rini.

PPPK Dihentikan, Semua Rekrutmen ASN Diselesaikan 2025

Pemerintah menetapkan bahwa seluruh proses rekrutmen Aparatur Sipil Negara (ASN), baik PNS maupun PPPK, akan diselesaikan tahun ini.

Dengan begitu, tidak akan ada lagi pembukaan formasi baru PPPK pada 2026.

Rini menjelaskan, total formasi ASN 2024 mencapai 2,3 juta posisi, dengan prioritas utama untuk tenaga honorer yang diangkat menjadi ASN.

Dari jumlah itu, sekitar 1,7 juta formasi diusulkan oleh berbagai instansi, dan lebih dari 1 juta telah diproses oleh Kementerian PANRB.

“Ini merupakan penerimaan ASN terbesar dalam sejarah. Kami menargetkan seluruh administrasi, termasuk penerbitan NIP dan SK, selesai sebelum akhir 2025,” kata Rini.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) pun melaporkan bahwa lebih dari 90 persen NIP sudah diterbitkan.

Untuk PPPK, sebagian masih menunggu data tambahan dari beberapa pemerintah daerah yang belum masuk.

Setelahnya, instansi daerah akan menerbitkan Surat Keputusan (SK) bagi mereka yang lolos seleksi.

Reformasi ASN dan Akhir Era Tenaga Honorer

Kebijakan penghentian PPPK bukan tanpa alasan.

Langkah ini merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, yang secara tegas menyebut hanya ada tiga kategori pegawai di pemerintahan, yakni:

1. Pegawai Negeri Sipil (PNS)
2. PPPK penuh waktu, dan
3. PPPK paruh waktu.

Artinya, mulai 31 Desember 2025, status tenaga honorer resmi dihapus.

Kepala BKN, Zudan Arif Fakhrulloh, menegaskan bahwa tenaga honorer yang belum mengikuti seleksi kepegawaian hanya bisa bertahan hingga akhir tahun tersebut.

“Setelah itu, tidak ada lagi tenaga honorer. Pemerintah hanya mengenal ASN dengan status PNS dan PPPK,” ujarnya.

Sebagai bentuk transisi, pemerintah menyiapkan skema PPPK paruh waktu bagi tenaga honorer lama yang belum lolos seleksi tapi masih dibutuhkan dalam pelayanan publik.

Skema ini memberi status hukum yang jelas, gaji minimal setara UMP, serta peluang diangkat menjadi PPPK penuh waktu bila kinerja memenuhi syarat.

Daerah Mulai Siapkan Transisi

Sejumlah pemerintah daerah kini sedang menata ulang struktur tenaga kerja untuk menjaga kelancaran layanan publik setelah tenaga honorer dihapuskan.

Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, memastikan bahwa kebijakan ini tidak akan membebani anggaran daerah.

Menurutnya, anggaran dan transfer ke daerah sudah disesuaikan agar tetap bisa membayar PPPK yang diangkat tanpa mengganggu program prioritas.

“Kami dan DPRD sudah menghitung ulang. Tidak ada program yang dikurangi. Fokus tetap pada pelayanan publik dan prioritas masyarakat,” kata Luthfi. (lz)

 

Editor : Laila Zakiya
#rekrutmen #pppk #menpan rb #asn