SOLOBALAPAN.COM - Nama Thalita Kusuma Sandra, mahasiswi Universitas Sebelas Maret (UNS), mendadak menjadi sorotan publik usai namanya muncul dalam pemberitaan berjudul “Talitha Kusuma Sandra Siapa? Viral Mahasiswi UNS Diduga Ani-ani hingga Disebut Penerima KIPK Bergaya Hidup Hedon” yang dipublikasikan oleh solobalapan.jawapos.com pada Kamis, 23 Oktober 2025.
Merasa dirugikan atas pemberitaan tersebut, Thalita melayangkan hak jawab resmi dan meminta media terkait melakukan klarifikasi serta penghapusan konten yang dianggap tidak benar dan mencemarkan nama baiknya.
Isi Hak Jawab Resmi dari Thalita Kusuma Sandra
Dalam surat yang diterima redaksi, Thalita menegaskan bahwa pemberitaan tersebut telah memuat nama dan foto pribadinya tanpa izin, serta berisi tuduhan yang tidak pernah dikonfirmasi kepadanya.
“Berita tersebut telah mencantumkan nama dan foto saya tanpa izin serta berisi tuduhan dan belum pernah dikonfirmasi kepada saya. Hal ini telah menimbulkan kerugian moral, sosial, dan reputasi bagi saya. Isi berita tersebut juga tidak berimbang, tidak diverifikasi, serta berpotensi menyesatkan publik,” tulis Thalita dalam surat hak jawabnya.
Ia menegaskan bahwa tuduhan yang menyebut dirinya penerima Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIPK) dengan gaya hidup mewah, serta isu bekerja sebagai ani-ani (wanita simpanan), tidaklah benar.
“Dalam berita disebutkan saya merupakan mahasiswa penerima KIPK yang bergaya hidup hedon dan bekerja sampingan sebagai 'ani-ani' atau wanita simpanan. Faktanya, saya tidak pernah memberikan pernyataan atau unggahan seperti yang dimaksud,” tegasnya.
Mengacu pada UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik
Dalam hak jawab tersebut, Thalita juga mengutip dasar hukum yang melindungi hak setiap warga atas pemberitaan yang berimbang dan benar.
Ia menegaskan bahwa tindakan media mempublikasikan identitas pribadinya tanpa verifikasi melanggar Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang mengatur kewajiban media melayani hak jawab.
Selain itu, Thalita menilai tindakan tersebut tidak sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik Pasal 3, 4, dan 9 yang menekankan prinsip verifikasi, keberimbangan, dan perlindungan terhadap privasi individu.
“Berdasarkan Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, media wajib melayani hak jawab dari pihak yang dirugikan atas suatu pemberitaan. Selain itu, tindakan mencantumkan identitas pribadi tanpa izin dan tanpa verifikasi juga melanggar Kode Etik Jurnalistik Pasal 3, 4, dan 9,” tulisnya.
Sebagai tindak lanjut, Thalita mengungkap bahwa dirinya telah melaporkan sejumlah akun media sosial yang turut menyebarkan dan memviralkan berita tersebut.
“Saya telah melaporkan akun-akun media sosial yang menyebarkan dan memviralkan berita tersebut karena mengandung unsur pencemaran nama baik. Laporan resmi telah diterima oleh Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Tengah, dan surat tanda penerimaan aduan (STPA) telah diterbitkan oleh pihak kepolisian,” jelas Thalita. (lz/***)
Editor : Laila Zakiya