Berita Utama Solo Raya Entertainment Lifestyle Sport Kesehatan Ekonomi Teknologi Otomotif Sriwedaren Wisata dan Kuliner Persis Solo

Oknum Guru TK di Sragen Ditetapkan Tersangka Kasus Asusila terhadap Murid Sendiri

Ahmad Khairudin • Jumat, 17 Oktober 2025 | 17:34 WIB

Oknum guru TK di Sragen jadi tersangka atas kasus pencabulan terhadap muridnya yang berusia 4 tahun.
Oknum guru TK di Sragen jadi tersangka atas kasus pencabulan terhadap muridnya yang berusia 4 tahun.

SRAGEN, SOLOBALAPAN.COM — Dunia pendidikan anak usia dini di Kabupaten Sragen kembali diguncang kabar tidak sedap.

Seorang guru taman kanak-kanak (TK) berinisial YP (46), warga Desa Puro, Kecamatan Karangmalang, ditangkap oleh Polres Sragen atas dugaan melakukan tindakan asusila terhadap anak didiknya sendiri, M (4).

Peristiwa tersebut diduga terjadi di salah satu TK di Kelurahan Sragen Tengah, Kecamatan Sragen, yang seharusnya menjadi ruang aman bagi anak-anak untuk belajar dan bermain.

Kini, sang guru harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Baca Juga: 10 Tuntutan Keras Alumni Ponpes Lirboyo untuk Trans7, dari Audit Kru TV hingga Bentuk Tim Pengawas Konten Agama

Kasus ini terungkap setelah ibu korban menemukan kejanggalan pada anak perempuannya sekitar Agustus 2025. Dalam keterangan kepada polisi, ibu korban mengaku curiga ketika melihat bercak putih pada pakaian dalam anaknya saat memandikan M.

Awalnya, sang anak tidak memberikan penjelasan. Namun, pada 16 September 2025, ketika mengeluh gatal di bagian sensitif, sang ibu kembali menanyakan hal itu. Kali ini, M akhirnya bercerita bahwa gurunya sempat menyentuh bagian tubuhnya.

Setelah mendengar pengakuan tersebut, keluarga segera melapor ke Polres Sragen. Menindaklanjuti laporan itu, Unit Reserse Kriminal Polres Sragen langsung melakukan penyelidikan dan menangkap YP.

Baca Juga: Siapa Pengganti Patrick Kluivert? Ini 5 Calon Kuat Pelatih Baru Timnas Indonesia, Ada yang Berstatus 'Tanpa Klub'

“Setelah menerima laporan, kami melakukan penyidikan dan mengamankan terduga pelaku,” ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Sragen, AKP Ardi Kurniawan, Kamis (16/10/2025).

Dari hasil penyelidikan, peristiwa itu diduga terjadi di toilet sekolah. Saat itu, korban meminta bantuan YP untuk menemaninya ke kamar mandi. Namun, YP justru diduga melakukan tindakan tidak pantas.

“Berdasarkan keterangan korban, perbuatan terjadi ketika korban hendak buang air. Tersangka mengantar ke toilet dan saat membantu, sempat melakukan sentuhan tidak semestinya,” jelas AKP Ardi.

Baca Juga: Siapa Selingkuhan Julia Prastini alias Jule? Ini Sosok Safrie Ramadan, Foto dan Video Mesranya Tersebar?

Sebagai barang bukti, polisi menyita pakaian korban, sementara tersangka YP kini dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Saat ini baru satu korban yang melapor. Namun, kami masih mendalami kemungkinan adanya korban lain,” tambah Ardi.

Polres Sragen juga berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan pendampingan psikologis terhadap korban dan keluarganya. (din/an)

 

 
 
 
 
Editor : Andi Aris Widiyanto
#sragen #perbuatan cabul #taman kanak-kanak #tindakan asusila