Berita Utama Solo Raya Entertainment Lifestyle Sport Kesehatan Ekonomi Teknologi Otomotif Sriwedaren Wisata dan Kuliner Persis Solo Sepak Bola

Polisi Selidiki Dugaan Penipuan Rekrutmen Koperasi Merah Putih Catut Nama Yayasan Surya Nuswantara

Ahmad Khairudin • Kamis, 16 Oktober 2025 | 20:31 WIB

Baru : Modus Penipuan Rekrutmen di Solo
Baru : Modus Penipuan Rekrutmen di Solo

SOLO, SOLOBALAPAN.COM – Aparat kepolisian tengah mendalami dugaan penipuan bermodus rekrutmen pegawai dan pengawas Koperasi Merah Putih yang mencatut nama Yayasan Surya Nuswantara Wilwatikta.
Kasus ini terungkap setelah laporan masuk ke Unit Layanan Aduan Surakarta (ULAS) milik Pemkot Solo pada Selasa (14/10/2025).

Dalam laporan tersebut disebutkan, pihak yang mengatasnamakan yayasan itu menawarkan posisi pengawas koperasi dengan iming-iming gaji Rp7 juta per bulan.

Namun, setiap pelamar diminta membayar biaya pendaftaran sebesar Rp100 ribu sebagai syarat diterima. Modus ini diduga telah menyasar sejumlah warga di wilayah Mojosongo, Kecamatan Jebres, Kota Solo.

Baca Juga: PSSI Resmi Akhiri Kontrak Patrick Kluivert, Netizen Bereaksi Keras: Misi Sudah Berhasil dan Desak BRING BACK STY!

Menanggapi hal itu, Kasatreskrim Polresta Solo AKP Prastiyo Triwibowo memastikan pihaknya sudah menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan lapangan. Meski belum ada laporan resmi dari korban, kepolisian telah menurunkan tim untuk memverifikasi informasi di lapangan.

“Pengaduan ke reskrim masih belum ada. Tapi anggota sudah kami turunkan untuk mendalami informasi di lapangan. Mohon waktu, ini sedang kami telusuri,” ujar AKP Prastiyo saat dihubungi, Kamis (16/10/2025).

Menurut Prastiyo, polisi tidak akan tinggal diam meski laporan awal hanya berasal dari kanal pengaduan pemerintah daerah. Pihaknya kini tengah memastikan apakah benar terdapat praktik pungutan dan penipuan yang mengatasnamakan Koperasi Merah Putih.

Baca Juga: Geger Isu Selingkuh Selebgram Julia Prastini! Kisah Cinta Couple Goals Jule dan Na Daehoon Kini Diselimuti Kabar Miring

“Kami masih dalami dulu kebenarannya. Kalau nanti terbukti ada unsur penipuan, tentu akan kami tindaklanjuti secara hukum,” tegasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor apabila merasa dirugikan atau diminta uang dengan janji akan diterima bekerja di koperasi tersebut. Langkah cepat dari masyarakat akan mempercepat proses penindakan oleh kepolisian.

“Pesan saya, kalau memang ada warga yang sudah menjadi korban penipuan, apalagi sampai mengeluarkan biaya, silakan segera lapor ke kantor polisi atau melalui layanan aduan online. Jangan menunggu, karena semakin cepat dilaporkan, semakin mudah kami bergerak,” imbuhnya.

Baca Juga: BREAKING NEWS! Ammar Zoni Akhirnya Dipindah ke Lapas Nusakambangan, Ditempatkan di Sel Super Maksimum Security

AKP Prastiyo menegaskan bahwa Polresta Solo berkomitmen menindak tegas segala bentuk kejahatan yang merugikan masyarakat, terutama yang memanfaatkan nama lembaga resmi atau pemerintah.

“Kami tidak akan kompromi terhadap pelaku yang mencoba memanfaatkan nama lembaga pemerintah untuk kepentingan pribadi,” pungkasnya. (atn/an)

Editor : Andi Aris Widiyanto
#Koperasi Merah Putih #Pengawas koperasi #wilwatikta #ULAS