KARANGANYAR, SOLOBALAPAN.COM — Seorang siswi SMK Negeri 1 Karanganyar berinisial NJA (16) nekat melapor ke Polres Karanganyar, Rabu (15/10/2025) siang.
Ia didampingi ayahnya setelah diduga mengalami tindakan kekerasan psikis dari enam orang pria yang mengaku sebagai petugas salah satu perusahaan pembiayaan (finance) di Kabupaten Karanganyar.
Menurut Kuasa Hukum korban, Lilik Hendro Nugroho dari Adibrata Law Firm, peristiwa itu terjadi pada Senin (13/10/2025) sekitar pukul 13.30 WIB di depan SMK Negeri 1 Matesih, Karanganyar.
“Korban yang saat itu dalam perjalanan pulang dari sekolah tiba-tiba dihentikan secara paksa oleh enam orang pelaku. Setelah itu, korban beserta sepeda motornya dibawa ke salah satu kantor cabang perusahaan finance di Karanganyar,” ungkap Lilik usai mendampingi korban di Mapolres Karanganyar.
Peristiwa tersebut membuat korban ketakutan dan mengalami tekanan mental, terlebih karena ia masih berstatus pelajar dan di bawah umur.
“Tadi bersama ayahnya, korban telah melaporkan kejadian ini ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Karanganyar. Ayah korban menyebut anaknya kini mengalami trauma psikis berat, sering menangis, dan enggan berangkat ke sekolah karena takut bertemu orang tidak dikenal di jalan,” terang Lilik.
Lilik menegaskan, tindakan para pelaku jelas termasuk kekerasan psikis terhadap anak, dan merupakan pelanggaran hukum serta pelanggaran terhadap Undang-Undang Perlindungan Anak.
“Perbuatan ini tidak hanya melanggar norma kemanusiaan, tetapi juga ketentuan hukum. Korban dibawa tanpa pendampingan orang tua, tanpa dasar hukum yang jelas, dan mengalami tekanan psikologis yang serius,” tegasnya.
Pihaknya meminta aparat kepolisian bertindak cepat menindaklanjuti laporan tersebut, termasuk memanggil dan memeriksa para terlapor yang mengaku bekerja di perusahaan pembiayaan cabang Karanganyar.
“Kami mendesak Polres Karanganyar bertindak cepat dan tegas. Jangan sampai praktik penagihan berujung intimidasi atau kekerasan terhadap anak di bawah umur. Ini preseden buruk yang harus dihentikan,” tambahnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Karanganyar AKP Wikan Sri Kadiono, saat dikonfirmasi terkait laporan tersebut, belum memberikan keterangan resmi hingga berita ini diturunkan.
Kasus ini kini ditangani Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Karanganyar. (rud/an)
Editor : Andi Aris Widiyanto