Berita Utama Solo Raya Entertainment Lifestyle Sport Kesehatan Ekonomi Teknologi Otomotif Sriwedaren Wisata dan Kuliner Persis Solo

Sewa Gamelan Rp350 Juta Malah Digadai, Seniman Karawitan Bekti Sigit Ditangkap Polisi

Ahmad Khairudin • Senin, 13 Oktober 2025 | 23:24 WIB

Pelaku melakukan penipuan dan penggelapan berupa satu set gamelan karawitan Marsudi Laras senilai Rp350 juta.
Pelaku melakukan penipuan dan penggelapan berupa satu set gamelan karawitan Marsudi Laras senilai Rp350 juta.

SRAGEN, SOLOBALAPAN.COM – Dunia seni karawitan di Sragen tengah diguncang kabar mengejutkan. Seorang seniman asal Banjarsari, Kota Surakarta, Bekti Sigit Nugroho (35), harus berurusan dengan aparat kepolisian setelah diduga melakukan penipuan dan penggelapan satu set gamelan karawitan Marsudi Laras senilai Rp350 juta.

Pelaku berhasil diamankan oleh jajaran Polres Sragen setelah diketahui menggadaikan gamelan tersebut di Pegadaian UPC Bekonang, Sukoharjo.

Padahal, gamelan itu merupakan milik sah Mulyo Sukamto, warga Kecamatan Sambirejo, Kabupaten Sragen, yang sebelumnya menyewakannya kepada pelaku.

Baca Juga: Misteri Petir Bola Alias Ball Lightning: Fenomena Alam Langka yang Menewaskan Fisikawan dan Belum Terpecahkan

Kasus ini diungkap oleh Kapolres Sragen AKBP Dewiana Syamsu Indyasari, melalui Kasat Reskrim AKP Ardi Kurniawan. Ia menjelaskan, perkara ini bermula dari kesepakatan sewa-menyewa yang dibuat pada 27 Maret 2025.

“Saat itu pelaku datang ke rumah korban dan mengaku menyewa gamelan untuk keperluan latihan karawitan mahasiswa asing di kampus ISI Surakarta. Tujuannya terlihat mulia, sehingga korban percaya,” ujar AKP Ardi, Senin (13/10).

Awalnya, perjanjian sewa berjalan lancar dengan kontrak selama tiga bulan dan biaya Rp3,5 juta per bulan. Bahkan, pelaku sempat memperpanjang masa sewa untuk tiga bulan berikutnya.

Baca Juga: Praperadilan Nadiem Makarim Ditolak PN Jaksel, Penetapan Mantan Mendikbudristek Sebagai Tersangka Korupsi Chromebook Dinyatakan Sah!

Namun, kecurigaan muncul ketika masa perpanjangan berakhir dan gamelan tidak kunjung dikembalikan.

Kecurigaan itu terbukti benar. Korban akhirnya mendapat informasi bahwa gamelan miliknya telah digadaikan oleh pelaku ke pegadaian untuk mendapatkan uang tunai.

Mengetahui aset kesenian berharga itu berpindah tangan tanpa izin, korban pun segera melapor ke Polsek Sambirejo.

Polisi yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap pelaku dan mengamankan barang bukti berupa surat kontrak sewa dan dokumen transaksi gadai.

Baca Juga: Apakah Benar Kabar Gaji Pensiunan PNS Naik dan Bakal Dirapel November 2025? Ini Klarifikasi Resmi PT Taspen

“Pelaku sudah kami amankan di Mapolres Sragen. Berdasarkan alat bukti dan hasil penyidikan, yang bersangkutan dijerat dengan Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan,” terang AKP Ardi.

Ia menambahkan, pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk rekan pelaku, serta mengamankan dokumen kontrak sewa gamelan yang ditandatangani kedua belah pihak.

“Kami mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam transaksi sewa-menyewa aset berharga. Kasus ini menjadi pelajaran penting bahwa kepercayaan tanpa verifikasi bisa dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab,” pungkasnya. (din/an)

 

Siswa SMAN 1 Glagah, Jahfal Tsaqif Dary Widayat meraih Juara 3 Boys Double ITF.
Siswa SMAN 1 Glagah, Jahfal Tsaqif Dary Widayat meraih Juara 3 Boys Double ITF.
Abror Danu Ramanta didampingi orang tuanya (kanan) usai mendapat apresiasi dari Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani karena prestasinya dalam Olimpiade MOTLI beberapa waktu lalu.
Abror Danu Ramanta didampingi orang tuanya (kanan) usai mendapat apresiasi dari Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani karena prestasinya dalam Olimpiade MOTLI beberapa waktu lalu.
Editor : Andi Aris Widiyanto
#pegadaian #penipuan dan penggelapan #polres sragen #sragen #seni karawitan