SRAGEN, SOLOBALAPAN.COM – Pemerintahan Desa Bener, Kecamatan Ngrampal, kini mengalami kelumpuhan administrasi yang serius.
Sudah hampir tiga bulan, sejak Agustus hingga Oktober, para perangkat desa tidak menerima gaji lantaran Penjabat (Pj) Kepala Desa yang ditunjuk menolak bertugas.
Kondisi ini membuat sejumlah perangkat desa mendatangi Camat Ngrampal pada Jumat (10/10) untuk meminta kejelasan. Kasus tersebut kini juga mulai mendapat perhatian serius dari Komisi I DPRD Sragen.
Padahal sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) Sragen telah menjadwalkan pemanggilan terhadap staf kecamatan yang ditunjuk sebagai Pj Kades, Titik Sri Purwanti, SE, pada Senin (6/10) untuk diberi arahan.
Namun hingga kini, pemanggilan itu belum terlaksana dan Pj Kades yang bersangkutan belum pernah hadir di kantor Desa Bener.
“Dia tidak hadir karena tidak mau. Alasannya tidak siap,” ungkap Sukarjo, Sekretaris Desa Bener, saat dikonfirmasi wartawan.
Akibat tidak adanya tanda tangan kepala desa, seluruh pencairan anggaran dan program pembangunan desa terhenti sejak akhir Juli, usai meninggalnya Kades definitif.
“Pencairan dalam bentuk apa pun harus ada tanda tangan kepala desa. Mulai Agustus sampai Oktober ini berhenti total,” lanjut Karjo.
Selain soal gaji, kekhawatiran juga muncul terkait keterlambatan penyelesaian program pembangunan tahun 2025. Bila hingga November belum ada kejelasan, perangkat desa dikhawatirkan tak mampu menuntaskan pekerjaan dalam waktu dua bulan.
“Kalau tinggal dua bulan, apa ya mampu kita? Nanti keser-keser no (terburu-buru semua),” ujarnya dengan nada cemas.
Menanggapi hal itu, Anggota Komisi I DPRD Sragen, Widodo, mengaku heran dengan sikap PNS yang menolak tugas sebagai Pj Kades. Ia menegaskan bahwa seorang ASN semestinya siap ditempatkan di mana pun sesuai kebutuhan pemerintah.
“Alasan tidak mau itu kenapa? ASN harus siap ditempatkan di mana saja. Kalau alasan sakit, masih bisa dimaklumi,” tegas Widodo.
Ia juga menilai, jika penolakan dilakukan karena alasan pribadi tanpa dasar yang jelas, maka perlu ada ketegasan dari pimpinan daerah.
“SK penunjukan sudah resmi. Kalau pimpinan sudah menunjuk, tentu dengan pertimbangan matang,” tambahnya.
Widodo menegaskan, masalah ini bersifat mendesak karena menyangkut kepentingan masyarakat dan nasib perangkat desa. Komisi I DPRD Sragen berencana segera membahas kasus ini secara internal untuk mencari solusi cepat agar roda pemerintahan Desa Bener kembali berjalan normal. (din/an)
Editor : Andi Aris Widiyanto