SOLO, SOLOBALAPAN.COM – Dalam beberapa hari terakhir, warganet dibuat heboh oleh kemunculan bajaj warna merah di sejumlah ruas jalan Kota Solo.
Kendaraan roda tiga berlogo Maxride itu ramai dibicarakan di media sosial, bahkan sudah terlihat mengangkut penumpang di jalanan kota bengawan.
Namun, pertanyaannya: apakah bajaj Maxride itu legal beroperasi di Solo?
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surakarta Taufiq Muhammad mengaku belum pernah berkomunikasi dengan pihak perusahaan atau operator layanan Maxride.
Ia menegaskan bahwa hingga kini, Dishub Surakarta belum pernah mengeluarkan izin operasional untuk kendaraan roda tiga tersebut.
“Dishub Surakarta nggak pernah ngeluarkan izin untuk bajaj ini. Tiba-tiba sudah muncul saja di jalanan,” kata Taufiq, Selasa (7/10) siang di Balaikota Surakarta.
Belum Jelas Kategori dan Regulasi
Menurut Taufiq, pengaturan izin transportasi online sebenarnya sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub).
Untuk angkutan sewa khusus berbasis mobil, izinnya dikeluarkan oleh pemerintah provinsi.
Sedangkan untuk kendaraan roda dua (ojek online), izin dikeluarkan langsung oleh pemerintah pusat.
Baca Juga: Ditabrak Bezzechi di MotoGP Mandalika 2025, Marc Marquez Harus Absen Lama?
“Nah, bajaj ini masuk kategori yang mana? Sepertinya masuk kategori sepeda motor roda tiga,” jelasnya.
Belum Ada Izin di Tiga Kota
Dishub Surakarta juga telah berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan Pemda DIY, serta Pemkot Semarang dan Yogyakarta, mengingat layanan Maxride dikabarkan juga sudah beroperasi di ketiga kota tersebut.
Hasilnya, tidak satu pun daerah maupun provinsi yang mengaku telah memberikan izin resmi untuk layanan bajaj merah itu.
“Kami sudah konfirmasi ke Provinsi Jateng, ke Semarang, dan ke Jogja, semuanya menjawab sama: belum ada izin terkait bajaj Maxride ini,” ungkap Taufiq.
Boleh Beroperasi, Tapi Hanya di Permukiman
Taufiq menambahkan, secara regulasi, kendaraan roda tiga model bajaj memang diperbolehkan beroperasi sebagai angkutan orang, namun dengan catatan: hanya untuk area permukiman dan bukan untuk angkutan umum di jalan utama kota.
Dishub Surakarta, kata dia, akan segera memanggil pihak operator Maxride untuk klarifikasi.
Langkah itu juga sudah dikomunikasikan dengan Sekretaris Daerah Kota Surakarta, Budi Murtono, karena kehadiran bajaj Maxride mulai menimbulkan keresahan dan keluhan dari pelaku transportasi lain di Kota Solo.
“Kami akan panggil operatornya, karena mereka juga tidak pernah melapor atau koordinasi ke kami. Kantornya saja belum tahu di mana. Dalam waktu dekat akan kami tindaklanjuti untuk memastikan legalitas dan regulasinya,” ujarnya.
Wali Kota: Persaingan Harus Sehat
Menanggapi fenomena tersebut, Wali Kota Surakarta Respati Ardi menegaskan bahwa pemerintah akan mempelajari aturan dan regulasi sebelum mengambil tindakan.
Ia memastikan Pemkot Solo berkomitmen menjaga iklim persaingan usaha transportasi yang sehat, baik untuk pengemudi maupun penumpang.
“Kami berkomitmen menjaga persaingan usaha di Solo agar pengemudi dan konsumen mendapat tarif yang adil. Nanti akan kami cek dulu soal mekanismenya, izin layak jalan, dan aturan mainnya,” tegas Respati. (ves/an)
Editor : Andi Aris Widiyanto