KARANGANYAR, SOLOBALAPAN.COM – Jajaran Satreskrim Polres Karanganyar berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) berupa pembobolan brankas milik salah satu perusahaan di Ngringo, Kecamatan Jaten.
Pelaku diketahui bernama Ikhsan Fauzina Ramadhan (22), warga Kecamatan Gemolong, Kabupaten Sragen.
Pemuda tersebut nekat menggasak uang perusahaan tempatnya bekerja, lalu menghambur-hamburkannya untuk berlibur ke Bali, membayar utang, hingga bermain judi slot online.
Hal itu diungkapkan oleh Wakapolres Karanganyar Kompol Mitfakhul Huda, didampingi Kasatreskrim AKP Wikan Sri Kadiono, dalam konferensi pers di ruang Satreskrim Polres Karanganyar, Selasa (7/10) siang.
“Pelaku menggunakan uang hasil pencurian untuk berwisata ke Bali, merental mobil, membayar utang, dan bermain judi slot,” ungkap Kompol Mitfakhul Huda.
Kronologi Penangkapan
Unit Reskrim Polsek Jaten bersama Tim Resmob Polres Karanganyar berhasil meringkus pelaku pada Kamis (2/10) sekitar pukul 20.15 WIB di Exit Tol Pungkruk, Kecamatan Sidoharjo, Sragen.
Dari hasil penyelidikan, pelaku yang baru kurang dari satu tahun bekerja sebagai kepala gudang di PT Marga Nusantara Jaya itu diduga kuat membobol brankas perusahaan dan membawa kabur uang tunai sebesar Rp57.636.205.
Barang Bukti yang Diamankan
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan tersangka, antara lain:
-
Satu brankas dalam kondisi rusak,
-
Uang tunai sisa hasil pencurian sebesar Rp14.933.000,
-
Satu unit ponsel,
-
Logam mulia seberat 1 gram,
-
Koper berisi pakaian, serta tas berisi barang pribadi.
Baca Juga: Jangan Sampai Terlewat! Jadwal dan Link Live Streaming Timnas Indonesia vs Arab Saudi di Kualifikasi Piala Dunia 2026
Proses Hukum Berlanjut
Kini, pelaku ditahan di Mapolres Karanganyar untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi masih mendalami motif pelaku serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam aksi pembobolan brankas tersebut.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” tegas Kompol Mitfakhul Huda. (rud/an)
Editor : Andi Aris Widiyanto