KARANGANYAR, SOLOBALAPAN.COM – Kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) di Kabupaten Karanganyar memasuki babak baru. Enam terdakwa resmi menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Dalam sidang tersebut, jaksa penuntut umum membacakan dakwaan tindak pidana korupsi kepada seluruh terdakwa. Mereka dinilai merugikan keuangan negara dalam proyek pengadaan yang seharusnya ditujukan untuk peningkatan layanan kesehatan masyarakat.
Tak hanya itu, salah satu terdakwa yang juga Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Karanganyar, Purwati, mendapat tambahan dakwaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Baca Juga: Mahfud MD Bongkar Kelemahan Nadiem Makarim: Bersih Tapi Gagal Pahami Tata Kelola Pemerintahan
Jaksa menduga sebagian hasil korupsi dialirkan ke rekening pribadi hingga digunakan untuk membeli aset berharga.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karanganyar, Roberth Jimmy Lambilla, melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Hartanto, menegaskan pihaknya siap membuktikan semua dakwaan di hadapan majelis hakim.
“Proses hukum akan terus kami kawal. Bukti dan saksi sudah kami siapkan. Enam terdakwa didakwa pasal tindak pidana korupsi, sementara Kepala Dinas ditambah dakwaan TPPU,” ujar Hartanto.
Dari enam terdakwa, satu orang yang berasal dari pihak vendor mengajukan keberatan (eksepsi). Pihaknya menilai dakwaan jaksa tidak tepat dan meminta majelis hakim mempertimbangkannya.
Majelis hakim kemudian menunda sidang untuk memberi kesempatan terdakwa membacakan eksepsi.
Agenda berikutnya dijadwalkan pada Kamis, 11 September 2025, sementara pemeriksaan saksi-saksi akan digelar pada 23 September 2025.
Sidang kasus alkes Karanganyar ini menjadi perhatian publik lantaran menyangkut penggunaan anggaran negara di sektor kesehatan. Masyarakat pun menanti jalannya persidangan berlangsung transparan hingga tuntas. (rud/an)
Editor : Andi Aris Widiyanto