SOLOBALAPAN.COM – Kasus penggelapan uang Rp10 miliar milik Bank Jateng Cabang Wonogiri akhirnya terbongkar.
Polda Jawa Tengah bersama Polresta Surakarta resmi menetapkan dua tersangka, yakni AT, sopir operasional bank sekaligus pelaku utama, serta DS alias Oik, warga Bantul yang membantu pelarian dan menerima aliran dana.
Wakapolresta Surakarta AKBP Sigit memaparkan, kronologi kejadian yang terjadi pada Senin (1/9/2025) sekitar pukul 12.20 WIB di Bank Jateng Cabang Surakarta, Jalan Slamet Riyadi.
"Pelaku AT yang berangkat dari Wonogiri menggunakan mobil operasional Toyota Avanza mengambil uang di Bank Indonesia sebesar Rp6 miliar. Selanjutnya mengambil lagi Rp5 miliar di Bank Jateng Cabang Solo, namun baru masuk mobil sebesar Rp4 miliar. Setelah itu, pelaku memanfaatkan kelengahan petugas pengawal yang saat itu ke toilet. Saat itulah tersangka langsung kabur membawa uang Rp10 miliar,” jelas Sigit.
Ditangkap di Gunungkidul, Uang Masih Terbungkus Rapi
Polisi kemudian memburu AT dan berhasil menangkapnya di kawasan Gunungkidul Selatan pada Senin (8/9/2025) dini hari.
DS juga diamankan karena berperan mencarikan rumah, menyediakan fasilitas pelarian, serta menerima sejumlah uang dari pelaku.
Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit Daihatsu Sigra, uang tunai Rp9,64 miliar, satu unit Daihatsu Ayla, empat sepeda motor Honda Vario, serta beberapa ponsel.
Dari hasil pemeriksaan, uang Rp10 miliar masih dalam kondisi terbungkus rapi, masing-masing paket Rp1 miliar dalam plastik. Namun, sebagian sudah dibelanjakan AT.
"Total yang sudah digunakan sekitar Rp300 juta untuk membeli mobil, handphone, serta membayar uang muka rumah sebesar Rp70 juta. Sisanya berhasil kita amankan," ungkap Sigit.
Motif Ekonomi dan Peran DS
AT diketahui bekerja sebagai sopir outsourcing di Bank Jateng Cabang Wonogiri selama tujuh tahun. Motif aksinya diduga karena faktor ekonomi.
Sementara DS disebut menerima aliran dana sebesar Rp3,5 juta serta difasilitasi mobil dan ponsel.
"Untuk DS, barang bukti yang kami amankan satu unit ponsel. DS mendapat aliran uang Rp3,5 juta, sebuah mobil, dan handphone," tambah Sigit.
Atas perbuatannya, AT dijerat Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
DS dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman serupa. Hingga kini, tujuh saksi telah diperiksa, namun belum ada penetapan tersangka lain.
Respons Bank Jateng
Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko Bank Jateng Pusat Semarang, Erik Abibon, mengapresiasi langkah cepat aparat kepolisian.
"Prinsipnya kami mengucapkan terima kasih kepada jajaran kepolisian yang bergerak cepat, sehingga pelaku segera tertangkap dan sebagian besar dana berhasil kembali. Kejadian ini tentu menjadi introspeksi bagi kami untuk terus meningkatkan pengawasan, mengingat pengambilan uang dalam jumlah besar merupakan aktivitas rutin di setiap cabang," tegas Erik.
Kasus ini menyita perhatian publik bukan hanya karena jumlah uang yang sangat besar, tetapi juga karena pelakunya merupakan orang dalam yang sudah lama bekerja di bank.
Polisi memastikan penyelidikan terus berlanjut untuk memastikan tidak ada pihak lain yang terlibat. (atn/dam)
Editor : Damianus Bram