Oleh:
Dr. Purwanto Yudhonagoro, S.E., M.Par., CHA.
SOLOBALAPAN.COM - Industri perhotelan tidak bisa dipisahkan dari musik. Mulai dari melodi yang menyambut di lobi, alunan lembut di restoran, hingga irama energik di bar, musik menghadirkan suasana yang membentuk pengalaman bagi para tamu.
Namun, di balik harmoni tersebut, tersimpan polemik yang semakin hangat: kewajiban membayar royalti atas pemutaran musik.
Dilema ini mempertemukan kepentingan musisi sebagai pemilik hak cipta dengan keberatan pengusaha hotel terhadap beban biaya yang dianggap memberatkan.
Musik sebagai Hak Cipta dan Nilai Tambah Hotel
Baca Juga: Kenali Purbaya Sadewa: Anak Buah Luhut yang Kini Pegang Kursi Menteri Keuangan Gantikan Sri Mulyani
Kewajiban membayar royalti sejatinya adalah bentuk penghargaan atas hak cipta para musisi. Karya musik lahir dari kreativitas dan jerih payah yang wajar untuk mendapatkan kompensasi ketika dimanfaatkan secara komersial.
Dalam konteks perhotelan, musik bukan sekadar hiasan; ia bagian integral dari strategi pemasaran sekaligus pencipta atmosfer yang mendorong tamu untuk kembali.
Ketika sebuah hotel memutar musik, secara tidak langsung mereka memanfaatkan karya tersebut untuk meningkatkan nilai jual layanannya. Oleh karena itu, sudah selayaknya para pemegang hak cipta memperoleh imbalan yang adil.
Regulasi yang berlaku—melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) maupun lembaga terkait—dibangun untuk memastikan hak tersebut terpenuhi.
Tanpa sistem royalti yang jelas, ekosistem musik terancam kehilangan insentif, sehingga merugikan bukan hanya musisi, tetapi juga industri perhotelan yang bergantung pada musik berkualitas.
Keberatan dari Dunia Perhotelan
Meski demikian, kebijakan pembayaran royalti kerap menuai protes. Banyak pengusaha hotel mengeluhkan prosedur yang rumit, tarif yang dianggap tidak proporsional, serta minimnya transparansi pengelolaan dana.
Hotel-hotel kecil bahkan merasa terbebani karena musik sering hanya diputar sebagai latar belakang, bukan sebagai daya tarik utama.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan: apakah dana royalti benar-benar sampai kepada musisi, khususnya mereka yang karyanya sering digunakan? Keraguan semacam ini membuat sebagian pelaku usaha enggan mematuhi regulasi.
Mencari Titik Temu
Polemik ini tidak akan selesai dengan saling menyalahkan. Diperlukan dialog konstruktif antara pemegang hak cipta, LMKN, dan perwakilan industri perhotelan.
Transparansi mekanisme pembayaran, kejelasan tarif, serta distribusi dana royalti harus ditingkatkan.
Penerapan sistem tarif fleksibel dan proporsional bisa menjadi jalan tengah. Misalnya, hotel bintang lima dengan fasilitas hiburan besar tentu tidak bisa disamakan dengan hotel butik yang hanya memutar musik di lobi.
Sementara itu, asosiasi hotel juga perlu melihat kewajiban royalti sebagai bentuk tanggung jawab moral dan profesional, bukan semata beban biaya.
Kerja sama strategis berupa paket lisensi tahunan dengan tarif yang disepakati bersama dapat menyederhanakan proses sekaligus mengurangi gesekan.
Dengan demikian, royalti bukan lagi sekadar kewajiban, tetapi investasi dalam ekosistem kreatif yang juga menopang keberlanjutan bisnis hotel.
Penutup
Polemik royalti musik di industri perhotelan adalah cerminan tantangan besar dalam pengelolaan hak cipta di era modern. Musik memang tak berwujud, tetapi nilai ekonominya nyata.
Menemukan harmoni antara hak musisi dan keberlanjutan bisnis perhotelan membutuhkan kebijaksanaan, kompromi, dan komitmen bersama.
Jika sistem yang adil dan transparan tercipta, maka melodi yang terdengar di hotel-hotel tidak hanya menciptakan suasana, melainkan juga menjadi simfoni yang menguntungkan semua pihak. (an)
Editor : Andi Aris Widiyanto