SOLOBALAPAN.COM - Kasus pelecehan seksual kembali terjadi di Kota Solo, orang terdekat menjadi korban.
Ya, JPA,27, melakukan aksi pencabulan terhadap ZR,9, yang tidak lain merupakan sepupunya sendiri. Pelaku sendiri diamankan pihak kepolisian pekan lalu.
Pelaku mengaku aksi ini dilakukan karena sering menonton video porno. Hingga kemudian dengan memafaatkan kelemahan korban, dia tega melampiaskan hasrat seksualnya.
JPA menuturkan aksi ini dia lakukan pada Rabu (9/1/2025) sore. Dimana dia memanggil korban yang sedang bermain handphone di rumah. "Saya panggil, terus saya suruh masuk kerumah," kata tersangka.
Saat berada didalam rumah itulah, korban lantas dipertontonkan video dewasa. Saat itulah pelaku melancarkan aksi bejatnya. Dimana korban diminta untuk memegang-megang alat vital pelaku.
Tidak berhenti sampai disitu, pelaku juga mengerayangi tubuh dari korban. "Korban mau teriak terus saya bekap," ujarnya.
Korban sempat mengalami trauma atas kejadian ini sehingga menjadi pendiam. Orangtua sempat curiga, namun diduga karena takut, korban tidak segera mengaku.
Barulah setelah beberapa bulan kemudian, korban akhirnya membuat pengakuan hal tersebut, orangtuanya yang emosi lantas melaporkan kejadian ini pada pihak kepolisian.
Wakapolresta Surakarta, AKBP Sigit menjelaskan setelah bukti lengkap, pelaku diamankan petugas pada Kamis (14/8/2025).
"Dimana korban berhasil kita amankan saat berada dirumahnya. Jadi rumah tersangka dan korban ini berdekatan. Karena ada ancaman, korban takut untuk mengadu kepada orangtuanya," kata Sigit.
Selain pelaku, pihak kepolisian juga mengamankan pakaian milik korban yang diduga digunakan saat menjadi korban pelecehan.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku sendiri dijerat dengan pasal 82 ayat 1 Jo 76 E UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.
"Sementara dari hasil identifikasi, korban baru satu orang," pungkas Sigit. (atn/dam)