SUKOHARJO, SOLOBALAPAN.COM – Kasus tuntutan pidana terhadap jaringan restoran Mie Gacoan karena tidak membayar royalti atas lagu-lagu yang diputar di gerainya, menimbulkan keresahan di kalangan pelaku usaha kuliner di Kabupaten Sukoharjo.
Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Sukoharjo, Oma Nuryanto, menyatakan bahwa banyak anggota PHRI kini diliputi kekhawatiran saat memutar musik di tempat usahanya.
"Kami semua jadi khawatir. Kasus Mie Gacoan ini cukup membuat pelaku usaha seperti kami berpikir ulang untuk memutar lagu-lagu di tempat usaha," ujar Oma, Senin (4/8).
Menurutnya, kekhawatiran ini muncul akibat minimnya informasi terkait regulasi yang mengatur pemutaran musik di tempat usaha, khususnya soal pembayaran royalti, mekanisme lisensi, serta lembaga yang berwenang menanganinya.
“Sampai saat ini kami belum tahu secara pasti regulasinya bagaimana. Belum pernah ada sosialisasi. Kami butuh penjelasan dulu. PHRI perlu sosialisasi soal ini—bagaimana cara bayarnya, hak apa yang kami dapatkan, masa berlaku lisensi, dan lainnya. Kami belum paham,” jelas Oma.
Oma berharap instansi terkait seperti Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) maupun Kementerian Hukum dan HAM segera turun tangan memberikan edukasi kepada pelaku usaha, khususnya di daerah, agar tidak ada lagi yang terjerat persoalan hukum akibat ketidaktahuan.
Baca Juga: Gunung Berapi di Kamchatka Meletus Pertama Kali dalam 600 Tahun, Buntut Gempa Rusia?
"Harapan kami, secepatnya ada sosialisasi dari pihak-pihak terkait, supaya kami bisa menjalankan usaha dengan tenang, tanpa takut melanggar hukum,” pungkasnya.
Sebagai informasi, jaringan restoran Mie Gacoan saat ini sedang menghadapi tuntutan hukum dari LMK atas pemutaran lagu berhak cipta tanpa izin atau pembayaran royalti.
Kasus tersebut menjadi sorotan nasional karena berdampak luas pada pelaku usaha kuliner, termasuk di Sukoharjo. (kwl/an)
Editor : Andi Aris Widiyanto