SRAGEN, SOLOBALAPAN.COM — Pembangunan pabrik tekstil PT Donglong Textile di Desa Plumbon, Kecamatan Sambungmacan, Kabupaten Sragen, kembali menuai sorotan.
Meski belum mengantongi izin lengkap seperti Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), proyek tersebut tetap dilanjutkan tanpa mengindahkan peringatan dari pemerintah daerah.
Kondisi ini terungkap dalam inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan DPRD Sragen, yang mendapati bahwa pembangunan tetap berjalan meski telah dilayangkan dua surat peringatan oleh dinas terkait.
Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sragen, Ilham Kurniawan, mengungkapkan kekecewaannya terhadap sikap PT Donglong Textile.
Ia menilai perusahaan bersikap abai terhadap aturan dan tidak menghormati arahan dari pemerintah daerah.
"Pihak Donglong sama sekali tidak peduli arahan pemerintah. Bahkan surat peringatan dua kali tidak digubris," ujar Ilham.
Baca Juga: Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali Meninggal Dunia, Ini Riwayat Hidup dan Kiprahnya
Ilham menambahkan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat kepada kementerian terkait untuk meminta penghentian sementara proses pembangunan. Namun, hingga kini belum ada tanggapan atau tindakan tegas dari pemerintah pusat.
"Kami berharap pemerintah pusat bisa memberikan tekanan. Kalau belum punya izin, ya tidak seharusnya mereka bisa langsung bangun, apalagi beroperasi," imbuhnya.
Saat ini, PT Donglong Textile baru memiliki izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), sedangkan izin Amdal dan PBG belum dikantongi.
Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran akan dampak lingkungan dan keselamatan kerja, apalagi telah terjadi insiden pekerja konstruksi yang meninggal dunia beberapa waktu lalu.
Ketua Komisi I DPRD Sragen, Endro Supriyadi, juga menyuarakan hal serupa. Ia menyebut pembangunan yang dilakukan tanpa izin lengkap melanggar hukum dan membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan protes.
"Karena izinnya belum lengkap. Apalagi, sudah ada insiden pekerja konstruksi yang meninggal dunia. Masyarakat berhak memprotes jika merasa dirugikan," tegas Endro.
Sementara itu, dinas terkait mengaku berada dalam posisi sulit. Meski sudah melaporkan pelanggaran tersebut hingga ke tingkat pusat, langkah represif seperti penyegelan dikhawatirkan akan mencoreng citra iklim investasi di Sragen.
Meski demikian, suara publik dan lembaga legislatif semakin keras mendesak agar ada ketegasan hukum agar tidak muncul preseden buruk bagi penegakan aturan perizinan di daerah. (din/an)
Editor : Andi Aris Widiyanto