SOLO, SOLOBALAPAN.COM – Insiden kecelakaan antara kereta api dan pengguna jalan kembali terjadi dan menelan korban jiwa.
Seorang pria paruh baya meninggal dunia setelah tertemper kereta api perintis Batara Kresna relasi Wonogiri–Purwosari di kawasan Semanggi, Kecamatan Pasar Kliwon, Kota Surakarta, Selasa pagi (29/7/2025).
Korban diketahui bernama Mulyanto (60), warga RT 02 RW 11 Kelurahan Sangkrah, Kecamatan Pasar Kliwon.
Pria yang sehari-hari bekerja sebagai penjahit ini mengalami luka berat setelah tertabrak KA 513 Batara Kresna saat melintasi perlintasan sebidang tanpa palang pintu di wilayah RT 03 RW 04 Kelurahan Semanggi sekitar pukul 09.30 WIB.
Menurut keterangan sejumlah saksi mata, saat kejadian korban sedang berjalan kaki sambil menuntun sepeda dari arah utara ke selatan.
Tanpa disadari, kereta datang dari arah timur dan langsung menabraknya. Sepeda korban hancur, dan tubuh korban terpental beberapa meter dari lokasi kejadian.
“Saya lihat beliau menuntun sepeda. Tiba-tiba kereta datang dan langsung menabraknya. Korban terpental, warga lalu menolong dan memanggil ambulans,” tutur Sri Wahyuni, saksi mata yang tinggal tidak jauh dari lokasi.
Saksi lain, Sriyadi, menyebutkan bahwa lokasi kejadian memang tidak dilengkapi palang pintu atau penjaga. Meski sudah terdapat rambu peringatan, warga tetap sering menyeberang secara mandiri tanpa memperhatikan jadwal KA.
“Relnya aktif, tapi karena tidak ada palang, banyak warga yang melintas begitu saja,” jelasnya.
Petugas dari Polsek Pasar Kliwon segera datang ke lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengevakuasi korban. Jenazah kemudian dibawa ke RSUD dr. Moewardi Surakarta untuk proses visum.
Sementara itu, PT KAI Daop 6 Yogyakarta melalui keterangan resmi membenarkan kejadian tersebut.
KA 513 Batara Kresna sempat berhenti di Stasiun Solokota pada pukul 08.39 WIB untuk pengecekan keselamatan rangkaian. Setelah dinyatakan aman, perjalanan dilanjutkan kembali pukul 08.48 WIB.
Feni Novida Saragih, Manager Humas Daop 6 Yogyakarta, menyampaikan keprihatinan atas insiden ini dan mengimbau masyarakat agar lebih disiplin dan berhati-hati saat melintas di area perlintasan.
“KAI sangat menyayangkan kejadian ini dan berharap tidak terulang. Kami mohon masyarakat tidak beraktivitas di sekitar jalur KA dan selalu waspada saat melintasi perlintasan sebidang,” tegas Feni dalam keterangan tertulis.
Baca Juga: Tiba-tiba Hapus Video Klarifikasi, DJ Panda Mulai Ketakutan Dilaporkan Erika Carlina?
Feni juga menekankan bahwa pelanggaran di perlintasan KA memiliki konsekuensi hukum, sebagaimana diatur dalam UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
Pada Pasal 90 huruf d, disebutkan bahwa penyelenggara prasarana perkeretaapian berhak mendahulukan perjalanan KA di perpotongan sebidang. Sedangkan pada Pasal 124, pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.
“Keselamatan di perlintasan sebidang adalah tanggung jawab bersama. Kami selalu mengingatkan agar pengguna jalan mematuhi rambu dan tidak nekat menerobos rel. Risiko fatal tidak hanya untuk pelintas, tetapi juga bagi operasional KA dan penumpang,” tutup Feni.
Editor : Andi Aris Widiyanto