BOYOLALI, SOLOBALAPAN.COM — Bupati Boyolali, Agus Irawan, akhirnya angkat suara terkait dugaan praktik jual beli Lembar Kerja Siswa (LKS) di lingkungan sekolah. Ia menegaskan akan turun langsung ke sekolah-sekolah untuk melakukan pengecekan dan memastikan tidak ada lagi praktik serupa di masa mendatang.
“Kami harap sudah tidak ada lagi pemaksaan untuk membeli seragam maupun LKS dan sebagainya kepada siswa,” tegas Agus di Pendopo Ageng, Selasa (29/7/2025).
Lebih lanjut, ia menyatakan akan segera berkoordinasi dengan Sekretaris Daerah (Sekda) dan Asisten Daerah untuk mencari solusi konkret atas permasalahan tersebut.
“Kewajiban membeli LKS itu akan kami cek dulu. Nanti kami koordinasikan dengan Bu Sekda dan Pak Asisten, kami ingin mengetahui situasi dan kondisinya secara langsung,” imbuhnya.
Agus juga menambahkan akan menggelar koordinasi bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) untuk mengklarifikasi apakah penggunaan LKS memang menjadi kebutuhan mendesak dalam kegiatan pembelajaran.
Baca Juga: Tiba-tiba Hapus Video Klarifikasi, DJ Panda Mulai Ketakutan Dilaporkan Erika Carlina?
“Kami ingin tahu apakah LKS memang dibutuhkan. Kalau memang butuh, kami akan cari solusi terbaik. Tapi kalau tidak perlu, tentu tidak akan kami terbitkan lagi,” tandasnya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdikbud Boyolali, Arief Wardianta, sebelumnya menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan pengecekan ke sejumlah sekolah yang dilaporkan terkait dugaan pungutan pembelian LKS.
“Kami sudah cek ke beberapa SMP, termasuk yang kemarin dipanggil. Tidak ditemukan adanya pemaksaan. Kami masih telusuri lebih lanjut bila ada sekolah lain yang diduga melakukan hal tersebut,” ujar Arief kepada wartawan ini, Senin (28/7/2025).
Ia membenarkan adanya laporan terkait pungutan dana pengembangan sekolah, yang kemungkinan mencakup pembelian LKS. Namun menurutnya, persoalan itu sudah diklarifikasi dan dibatalkan oleh pihak komite sekolah.
“Iya, memang ada aduan terkait dana pengembangan. Termasuk kemungkinan untuk LKS. Tapi komite sudah membatalkan, dan orang tua bisa mengambil kembali uang yang sudah dibayarkan,” jelasnya.
Arief menegaskan bahwa satuan pendidikan tidak diperbolehkan memfasilitasi pengadaan sarana dan alat pendidikan, baik secara langsung maupun tidak langsung.
“Pengadaan alat atau buku sekolah kami serahkan sepenuhnya kepada wali murid. Sekolah tidak boleh terlibat,” pungkasnya. (fid/an)
Editor : Andi Aris Widiyanto