SOLOBALAPAN.COM - Fenomena mengejutkan mencuat di kalangan ASN Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Wonogiri.
Dalam empat bulan terakhir, tercatat ada sekitar 20 pengajuan cerai yang dilakukan oleh PPPK, mayoritas dari kalangan guru.
Bupati Wonogiri, Setyo Sukarno, mengungkapkan bahwa persoalan ini sudah menjadi sorotan DPRD Wonogiri sejak beberapa tahun lalu. Namun, belakangan ini angkanya semakin mencolok.
"Sudah menjadi perhatian teman-teman DPRD Wonogiri. Dalam sebulan, rata-rata ada 6 pengajuan cerai dari PPPK. Ini sudah berlangsung beberapa tahun, tapi kini makin kentara," ujar Setyo Sukarno, Kamis (10/7/2025).
Menurutnya, faktor ekonomi bisa jadi pemicu utama keretakan rumah tangga para ASN baru ini. Saat masih berstatus honorer, penghasilan mereka sangat terbatas.
Namun, setelah naik status menjadi ASN PPPK dengan gaji yang naik signifikan, terjadi ketimpangan dalam rumah tangga.
"Awalnya gaji kecil. Ketika jadi PPPK, gajinya berlipat. Bisa saja merasa tidak seimbang dengan pasangannya yang penghasilannya jauh di bawah. Akhirnya tidak harmonis dan berujung gugatan cerai," imbuh Bupati.
Fenomena ini mengundang keprihatinan berbagai pihak. Status sebagai ASN PPPK seharusnya menjadi berkah dan pemicu keharmonisan rumah tangga.
Namun kenyataannya, perubahan status dan pendapatan justru memicu perceraian.
Bupati Setyo Sukarno berharap ada pendekatan pembinaan mental dan keluarga bagi para ASN baru agar mampu mengelola perubahan status sosial dan finansial tanpa merusak keharmonisan rumah tangga.
Sebelumnya, DPRD Wonogiri menemukan bahwa setiap bulan rata-rata ada dua guru PPPK yang mengajukan cerai.
Temuan itu disampaikan dalam rapat Badan Anggaran membahas Rancangan Perubahan KUA dan PPAS Kabupaten Wonogiri Tahun 2025 di gedung DPRD Wonogiri, Kamis (11/7/2024).
Adanya gelombang peningkatan perceraian di kalangan guru PPPK di Wonogiri memprihatinkan.
Perubahan status dari guru honorer menjadi ASN PPPK seharusnya berdampak pada peningkatan kesejahteraan dan keharmonisan keluarga. Namun yang terjadi justru sebaliknya.
Sekretaris DPRD Wonogiri, Edhy Tri Hadiyanto, dalam laporan Badan Anggaran menyampaikan rekomendasi agar eksekutif segera membentuk lembaga konsultan psikologi.
Rekomendasi lainnya adalah agar OPD melakukan langkah preventif seperti pendidikan karakter dan penyediaan jasa konseling keluarga dari lembaga independen.
Hal ini penting karena tenaga pendidik adalah teladan dalam mengajarkan nilai-nilai moral kepada generasi penerus bangsa.
Sebagai informasi, gaji PPPK diatur dalam Perpres Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 98 Tahun 2020.
Besaran gaji pokok PPPK dibedakan atas golongan dan masa kerja golongan (MKG) selama 0-32 tahun, berkisar dari Rp 1.938.500 hingga Rp 7.329.000. (dam)
Editor : Damianus Bram