Berita Utama Solo Raya Entertainment Lifestyle Sport Kesehatan Ekonomi Teknologi Otomotif Sriwedaren Wisata dan Kuliner Persis Solo Sepak Bola

Fakta Mencengangkan! Banyak PNS dan PPPK di Wonogiri Ajukan Cerai, Kok Bisa Ya? Bupati Setyo Cerita Penyebabnya

Damianus Bram • Minggu, 13 Juli 2025 | 19:21 WIB
Ilustrasi perceraian.
Ilustrasi perceraian.

SOLOBALAPAN.COM - Fenomena meningkatnya angka perceraian di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Wonogiri, menjadi perhatian serius berbagai pihak.

Terungkap fakta, bahwa mayoritas pengajuan cerai ini berasal dari kalangan guru.

Bupati Wonogiri, Setyo Sukarno, mengungkapkan bahwa persoalan ini bahkan sempat menjadi sorotan DPRD setempat.

"Sejak saya bertugas, cukup banyak berkas pengajuan cerai yang masuk. Kalau dihitung, ada sekitar 20 berkas sejak Februari lalu, baik dari PNS maupun PPPK," ujar Setyo, Kamis (10/7/2025).

Ia menduga salah satu faktor pemicu tingginya angka perceraian ini adalah perubahan kondisi ekonomi pasca pengangkatan PPPK.

"Dulu saat masih honorer, gaji guru hanya sekitar Rp 750 ribu. Setelah jadi PPPK, bisa sampai Rp 4 juta. Mungkin secara psikologis dan prestise memengaruhi kondisi rumah tangga," lanjutnya.

Setyo menambahkan bahwa mayoritas yang mengajukan cerai adalah guru. Meski sudah ada proses mediasi, banyak kasus tetap berlanjut hingga ke Pengadilan Agama.

Sementara itu, Kepala BKPSDM Wonogiri, Antonius Purnama Adi, melalui Kabid APKA, Wahono, memaparkan data yang menunjukkan tren peningkatan angka perceraian. Pada 2021 dan 2022, tercatat masing-masing 19 kasus.

Tahun 2023 melonjak menjadi 27 kasus, sedangkan pada 2024 menurun menjadi 21 kasus. Hingga pertengahan 2025, tercatat sudah ada 12 permohonan cerai yang masuk.

"Mayoritas pemohon adalah perempuan. Alasan yang dominan adalah tidak mendapatkan nafkah dari suaminya. Kalau faktor orang ketiga juga ada, tapi jumlahnya sedikit," kata Wahono.

Untuk menekan angka perceraian, BKPSDM telah melakukan sejumlah langkah antisipasi seperti sosialisasi dan edukasi, terutama di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.

Sayangnya, Wahono mengakui bahwa banyak kasus yang masuk sudah dalam tahap kronis dan sulit untuk didamaikan.

"SOP-nya sudah jelas. Proses mediasi dimulai dari atasan langsung, seperti kepala sekolah, kemudian ke dinas, baru ke BKPSDM. ASN yang akan bercerai juga wajib mengikuti pembinaan, misalnya melalui BP4 Kemenag untuk yang beragama Islam," jelas Wahono.

Ia menegaskan, ASN yang bercerai tidak mendapat sanksi jika prosesnya sesuai prosedur dan mendapat izin dari bupati.

Namun, jika tetap bercerai tanpa izin, maka PNS dapat dikenai sanksi berupa penurunan pangkat selama tiga tahun, sementara PPPK akan dikenai penundaan kenaikan gaji.

"Pernah ada satu kasus yang kami tolak. Pemohon mengaku tak dinafkahi suaminya. Setelah kami telusuri, ternyata suaminya sakit. Masa orang sakit disuruh kerja," pungkas Wahono. (al/dam)

Editor : Damianus Bram
#perceraian #cerai #wonogiri #guru #pns #pegatan #pppk