Berita Utama Solo Raya Entertainment Lifestyle Sport Kesehatan Ekonomi Teknologi Otomotif Sriwedaren Wisata dan Kuliner Persis Solo

Kejari Karanganyar Sita Rp 1 Miliar dari Purwati, Tersangka Kasus Korupsi Alkes dan TPPU

Rudi Hartono RS • Kamis, 10 Juli 2025 | 22:34 WIB

CEPAT : Kejari Karanganyar Sita Rp1 Miliar dari Tersangka Purwati
CEPAT : Kejari Karanganyar Sita Rp1 Miliar dari Tersangka Purwati

KARANGANYAR, SOLOBALAPAN.COM — Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar terus menggencarkan perburuan aset dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) di Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK) Karanganyar.

Terbaru, penyidik kembali menyita uang tunai sebesar Rp 1 miliar dari Purwati, Kepala DKK Karanganyar nonaktif yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hasil pengembangan perkara korupsi alkes.

Kepala Kejari Karanganyar, Roberth Jimmy Lambilla, melalui Kasi Intelijen Bonard David Yunianto, membenarkan penyitaan tersebut.

Baca Juga: Harusnya Nikmati Rp10 Juta usai Temani Pak Polisi Happy-happy, Misri Puspita Sari Malah Harus Berurusan dengan Kasus Tewasnya Brigadir Nurhadi

Ia menjelaskan bahwa uang tersebut sebelumnya dititipkan kepada salah satu anggota keluarga Purwati.

“Penyitaan kami lakukan dalam proses penyelidikan terhadap tersangka P. Saat itu uang disimpan di salah satu keluarganya dan langsung kami amankan,” ungkap Bonard, Kamis (10/7/2025).

Uang tersebut kini telah diamankan dan dititipkan dalam Rekening Pemerintah Lainnya (RPL). Kejari memastikan bahwa dana tersebut akan dijadikan barang bukti dalam proses hukum yang tengah berjalan.

Diketahui, bukan kali pertama Purwati menyerahkan uang terkait kasus ini. Pada Selasa (3/6/2025), ia juga telah mengembalikan uang senilai Rp 465 juta sebagai pengembalian kerugian negara.

Baca Juga: Kronologi Lengkap Wanita Loncat dari Lantai 19 Apartemen Kalibata, Patah Kaki tapi Selamat! Semua Bermula Saat.....

Tak hanya Purwati, tersangka lainnya dalam kasus yang sama, yakni Amin Sukoco, juga telah mengembalikan uang sebesar Rp 80 juta ke penyidik sebagai bentuk tanggung jawab.

Dengan adanya penyitaan terbaru ini, total uang negara yang berhasil diamankan dari kedua tersangka mencapai Rp 1,545 miliar.

Purwati Kembali Tersandung: Rp1 Miliar Disita, Terlibat Kasus Korupsi Alkes dan TPPU
Purwati Kembali Tersandung: Rp1 Miliar Disita, Terlibat Kasus Korupsi Alkes dan TPPU

Menurut Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Karanganyar, Hartanto, proses pengembalian dan penyitaan ini merupakan bagian dari strategi asset recovery, yaitu upaya pengembalian kerugian negara akibat tindak pidana korupsi.

Baca Juga: Gibran Rakabuming Siap Pimpin Percepatan Pembangunan Papua : Siap Berkantor di Papua !

Kejari Karanganyar menegaskan bahwa proses hukum akan terus berlanjut, termasuk pelacakan aset lainnya yang diduga berasal dari hasil kejahatan, guna memastikan kerugian negara dapat dipulihkan secara maksimal. (rud/an)

Editor : Andi Aris Widiyanto
#Kejari Karanganyar #korupsi #Dinas Kesehatan Kabupaten #1 miliar #alat kesehatan