KLATEN, SOLOBALAPAN.COM — Wakil Presiden Republik Indonesia, Gibran Rakabuming Raka, menyatakan kesiapannya untuk menjalankan tugas mempercepat pembangunan di Papua, jika nantinya ditunjuk secara resmi oleh Presiden.
Pernyataan tersebut disampaikan Gibran saat melakukan kunjungan kerja di Kabupaten Klaten, Rabu (9/7/2025).
“Kami sebagai pembantu presiden siap ditugaskan di mana pun dan kapan pun. Saat ini kami menunggu arahan berikutnya. Kita siap,” tegas Gibran kepada awak media.
Baca Juga: Konten Tempelan dan AI Tak Laku Lagi! YouTube Perketat Monetisasi Mulai 15 Juli
Meski Keputusan Presiden (Keppres) terkait penugasan tersebut belum terbit, Gibran mengungkapkan bahwa sejumlah langkah awal telah dilakukan.
Ia bahkan telah menginstruksikan tim dari Sekretariat Wakil Presiden (Setwapres) untuk mengunjungi wilayah seperti Sorong dan Merauke.
“Tim sudah saya tugaskan ke Papua untuk mengirim alat-alat sekolah, laptop, dan juga mengecek kesiapan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Jadi nanti tinggal atur waktunya saja,” jelasnya.
Gibran juga menegaskan fleksibilitasnya dalam menjalankan tugas. Ia menyatakan siap berkantor dari mana saja, termasuk Jakarta, Ibu Kota Nusantara (IKN), maupun Papua ataupun di Klaten.
Baca Juga: Walaupun Sepakat Cerai, Ruce Nuenda dan Aryo Disa Wiratama Masih Saling Kagumi Satu Sama Lain
“Kalau saya, bisa berkantor di mana saja. Bisa di Jakarta, Kebon Sirih, bisa di IKN kalau Desember nanti sudah jadi, bisa di Papua, bahkan bisa juga di Klaten. Di mana pun, kita jadikan kantor,” ujarnya santai.
Menurutnya, seorang wakil presiden harus aktif turun langsung ke daerah, berdialog dengan masyarakat dan pelaku usaha, serta menyerap aspirasi, termasuk kritik dan masukan dari masyarakat.
“Bertemu warga itu yang paling penting,” imbuh Gibran.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyebutkan bahwa Gibran memang telah ditugaskan untuk mempercepat pembangunan di Papua.
Baca Juga: Resmi Gabung Persija, Jordi Amat Pakai Nomor Punggung Favorit Sejak Kecil
Penugasan ini merujuk pada Pasal 68A Undang-undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2001 mengenai Otonomi Khusus Papua.
Gibran pun menegaskan komitmennya untuk melanjutkan tugas yang sebelumnya dijalankan oleh mantan Wapres Ma’ruf Amin, dengan semangat baru dan pendekatan yang lebih langsung ke lapangan. (an)
Editor : Andi Aris Widiyanto