SUKOHARJO, SOLOBALAPAN.COM — Aksi penjambretan yang dilakukan dua residivis di depan SMP Negeri 1 Grogol, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, pada Rabu pagi (9/7), berakhir dengan penangkapan dramatis oleh warga.
Kedua pelaku, yang sempat menjadi bulan-bulanan massa, kini telah diamankan dan menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Grogol.
Kapolres Sukoharjo AKBP Anggaito Hadi Prabowo melalui Kapolsek Grogol AKP Kurniawan mengungkapkan bahwa kejadian terjadi sekitar pukul 07.30 WIB.
Saat itu, korban berinisial SL (32), seorang karyawan swasta asal Desa Pandeyan, Kecamatan Ngemplak, Boyolali, tengah pulang kerja mengendarai sepeda motor Honda BeAT di Jalan Ciu–Telukan.
“Korban membawa tas warna pink yang diselempangkan di pundaknya. Tiba-tiba, dua pria berboncengan memepet dan merampas tas korban secara paksa,” terang AKP Kurniawan, Kamis (10/7).
Teriakan korban langsung menarik perhatian pengendara lain. Salah satunya, DU (29), yang berada di belakang korban, spontan melakukan pengejaran.
Warga lainnya turut membantu hingga akhirnya kedua pelaku berhasil ditangkap dan sempat diamuk massa.
Petugas Polsek Grogol yang datang ke lokasi segera mengamankan pelaku dalam kondisi luka serius akibat amukan warga.
"Keduanya masih sadar dan bisa diajak komunikasi. Kami bawa ke Puskesmas Grogol, lalu dirujuk ke RS Indriyati untuk perawatan lebih lanjut,” imbuh Kapolsek.
Setelah menjalani observasi medis selama sekitar delapan jam, kedua pelaku dibawa ke Mapolsek Grogol untuk proses pemeriksaan.
Dari keterangan awal, keduanya mengakui perbuatannya dan diketahui merupakan residivis kambuhan.
Pelaku pertama adalah Sudaryanto alias Koclok (47), warga Kampung Prayunan, Kelurahan Purwodiningratan, Kecamatan Jebres, Surakarta. Ia telah tiga kali keluar masuk penjara karena kasus narkoba dan pencurian dengan kekerasan.
Pelaku kedua adalah Dimas Guntur Danar Herlambang alias Kenari (29), warga Kampung Tegalrejo, Kelurahan Jebres, Surakarta.
Ia lebih “produktif”, dengan enam kali hukuman penjara atas berbagai kasus seperti pencurian, penganiayaan, dan curas di wilayah Sukoharjo dan Surakarta.
“Kasus ini termasuk dalam kategori pencurian dengan pemberatan, sebagaimana dimaksud Pasal 365 KUHP,” tegas Kanit Reskrim Polsek Grogol, Ipda Eko Wahyudi.
Barang bukti yang disita dari pelaku antara lain:
-
Tas pink milik korban
-
Dua unit ponsel (Oppo A15 dan A17)
-
KTP dan STNK korban
-
Kartu ATM Maybank
-
Jam tangan ALBA
-
Sepeda motor Suzuki Satria FU putih AD 3845 PO
-
Dua bilah pisau belati
-
Satu unit HP Samsung milik pelaku
Ipda Eko menambahkan, pihaknya masih mendalami kemungkinan keterlibatan kedua pelaku dalam kasus serupa di lokasi lain.
“Kami imbau masyarakat tetap waspada, terutama saat melintas di jalur sepi atau saat bepergian sendiri. Segera laporkan ke polisi jika melihat kejadian mencurigakan,” pungkasnya. (kwl)
Editor : Andi Aris Widiyanto