SOLO, SOLOBALAPAN.COM – Pemerintah Kota Surakarta resmi membatasi pembangunan toko modern baru di seluruh wilayah kota.
Kebijakan ini ditetapkan melalui Surat Edaran Wali Kota yang berlaku mulai 5 Juli 2025, sebagai langkah nyata mendukung keberlangsungan pedagang kecil, UMKM, dan penguatan Program Koperasi Merah Putih.
Wali Kota Surakarta Respati Ardi menegaskan bahwa Pemkot tidak akan mengeluarkan izin baru untuk minimarket maupun toko modern lainnya. Saat ini, jumlah toko modern yang beroperasi di Solo sudah mencapai 80 unit.
“Ini pembatasan sementara terhadap pembukaan toko modern baru, demi perlindungan pedagang kecil dan agar Koperasi Merah Putih yang ada di tiap kelurahan bisa tumbuh dan berkembang,” kata Respati, Selasa (8/7).
Respati menambahkan, kebijakan ini tidak memiliki batas waktu yang pasti.
“Pembatasannya bisa berlangsung panjang, bahkan bisa seterusnya. Jika pengusaha ingin membuka usaha di Solo, kami arahkan untuk bekerja sama dengan koperasi,” ujarnya.
Baca Juga: Ini Lho! Mas Wapres Gibran Bikin Konten AI Tarian Pacu Jalur, Diserbu Nyinyiran Netizen
Menurutnya, beberapa pengusaha sempat mengajukan permohonan pembangunan toko modern, namun dibatalkan setelah kebijakan ini terbit.
Pemerintah kini lebih fokus menciptakan sinergi antara sektor usaha besar dengan koperasi lokal.
Agus Santoso, Kepala Dinas Perdagangan Kota Surakarta, menyebutkan bahwa kebijakan ini merupakan kelanjutan dari aturan serupa yang telah diberlakukan sebelumnya.
“Penegasan ini penting untuk menahan laju pertumbuhan toko modern dan memperkuat ekosistem ekonomi rakyat,” jelasnya.
Agus juga memastikan toko modern yang telah berdiri tetap boleh beroperasi seperti biasa, namun tidak diperkenankan membuka cabang baru.
Kebijakan ini diharapkan dapat membuka ruang lebih luas bagi koperasi dan pelaku UMKM agar bisa tumbuh berkelanjutan di tengah gempuran retail modern. (ves/an)
Editor : Andi Aris Widiyanto