Karanganyar, SOLOBALAPAN.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Masjid Agung Madhaniyah.
Kali ini, tersangka berinisial AH, yang merupakan Kepala Cabang Perwakilan Jawa Tengah dan DIY dari PT MAM Energindo, kontraktor pelaksana proyek masjid tersebut.
Penetapan AH dilakukan usai Kejari menggelar pemeriksaan intensif sepanjang hari pada Jumat, 4 Juli 2025.
Baca Juga: Mas Pelayaran yang Bikin Geger Ojek Online di Godean Jogja Pas Tengah Malam Lulusan Kampus Mana?
Menurut Kasi Pidana Khusus Kejari Karanganyar, Hartanto, pemeriksaan pagi hingga malam itu berujung pada peningkatan status AH sebagai tersangka keempat dalam kasus ini.
“Hari ini, berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka baru telah ditetapkan berinisial AH,” kata Hartanto, di hadapan wartawan Jumat malam.
Dengan penetapan ini, total tersangka dalam kasus ini menjadi empat orang. Sebelumnya, tiga pihak telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu dari unsur penyedia jasa, konsultan pengawas, dan pihak internal proyek. Ketiganya saat ini masih menjalani proses hukum lanjutan.
Kasus ini mencuat setelah tim Kejari menerima laporan adanya penyimpangan dalam pelaksanaan proyek pembangunan Masjid Agung Madhaniyah yang dibiayai oleh APBD sebesar miliaran rupiah.
Dugaan awal meliputi spesifikasi teknis yang tidak sesuai dan mark-up anggaran. Hasil audit awal memperkirakan kerugian negara mencapai ratusan juta rupiah.
Sejak awal 2025, penyidikan telah melibatkan pemeriksaan para saksi dan pihak terkait. Proses hukum pun diperluas, dan akhirnya menetapkan total empat orang sebagai tersangka, termasuk AH.
Kasi Hartanto menegaskan bahwa penyidikan masih terus berlanjut dan membuka kemungkinan munculnya tersangka baru.
“Kami masih mendalami keterlibatan pihak‑pihak lain. Proses hukum akan terus berjalan,” ujarnya.
Sesuai harapan awal, Masjid Agung Madhaniyah semestinya menjadi ikon baru bagi Karanganyar. Namun, dugaan korupsi ini menodai amanat publik dan nilai-nilai keagamaan, meninggalkan bayang-bayang reputasi yang tercoreng. (rud/an)
Editor : Andi Aris Widiyanto