SOLOBALAPAN.COM - Penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat Komisaris PT Sritex Tbk, Iwan Setiawan Lukminto, kembali memasuki babak baru.
Setelah sebelumnya dilakukan penggeledahan di rumah pribadi, kantor pusat, dan anak usaha Sritex, kini giliran Diamond Solo Convention Center—aset strategis milik perusahaan—yang menjadi target penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung).
Penggeledahan berlangsung Rabu, 2 Juli 2025, pukul 12.00 WIB hingga hampir pukul 15.00 WIB.
Baca Juga: Terbakar Api Cemburu, Pemain Sinetron Muhammad Rayyan MR Nekat Peras Pacarnya Sesama Jenis
Tim penyidik memeriksa ruangan-ruangan di lantai dua gedung dan menyita sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan aliran dana dan aktivitas korporasi Sritex.
???? Pernyataan Direksi
Direktur Utama PT Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto, membenarkan penggeledahan tersebut. Pihak perusahaan terbuka dan kooperatif terhadap proses Kejagung:
“Dari Kejaksaan Agung memang ada agenda kembali untuk proses penyidikan. Kita ikuti saja proses yang berjalan.”
Iwan turut menanggapi penyitaan uang tunai senilai Rp 2 miliar dari kediamannya beberapa hari sebelumnya. Ia menyatakan dana tersebut untuk biaya pendidikan anak-anak dan tidak terkait perkara korupsi.
“Itu uang pendidikan anak-anak... sudah kami beri label... tidak ada kaitannya dengan perkara ini... kami serahkan terlebih dahulu kepada penyidik.”
Menurut Iwan, penyimpanan uang tunai di rumah adalah pilihan pribadi karena ia merasa lebih aman daripada bank, menghindari risiko sistem perbankan bermasalah.
⚖️ Koordinasi Tim Hukum
Kuasa hukum Iwan, Calvin Wijaya, menjelaskan proses penggeledahan berjalan lancar dan transparan, disaksikan perangkat setempat, termasuk lurah. Dokumen yang diminta Kejagung diserahkan lengkap, dan telah dibuatkan tanda terima:
“Dokumen-dokumen itu yang dirasa relevan... Kami berikan semua yang diperlukan. Tadi sudah dicek satu per satu.”
Ia menambahkan bahwa dokumen pribadi di luar lingkup perkara tidak disita:
“Dokumen hanya terkait PT Sritex, tidak termasuk dokumen pribadi atau yang bersifat di luar perkara.”
???? Latar Belakang Kasus
Penggeledahan ini merupakan kelanjutan penyisiran aset atas dugaan korupsi dalam pemberian kredit Bank DKI dan Bank BJB kepada PT Sritex.
Kredit bernilai ratusan miliar rupiah disebut cair tanpa analisis kelayakan memadai dan tidak sesuai prosedur perbankan.
Dugaan penyalahgunaan dana meliputi pembayaran utang lama dan pembelian aset non-produktif—yang menjadi dasar penetapan Iwan Setiawan Lukminto sebagai tersangka pada Mei 2025.
Dua tersangka lainnya adalah Dicky Syahbandinata, mantan Pemimpin Divisi Komersial & Korporasi Bank BJB (2020), serta Zainuddin Mappa, mantan Direktur Utama Bank DKI (2020).
Ketiganya dijerat Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor dan Pasal 55 ayat 1 ke‑1 KUHP.
???? Prospek Proses Hukum
Penyidik Kejagung diperkirakan akan melanjutkan pemeriksaan lanjutan—baik terhadap sejumlah saksi potensial maupun aset perusahaan.
Publik menanti transparansi penuh terhadap aliran dana dan dokumen yang telah disita untuk memastikan tidak ada penyimpangan lebih lanjut dalam proses kredit tersebut. (atn/an)
Editor : Andi Aris Widiyanto