SOLOBALAPAN.COM – Polisi menegaskan bahwa truk dan kendaraan angkutan barang lainnya tidak diperbolehkan mengangkut orang.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kasatlantas Polres Wonogiri, AKP Subroto, di tengah aksi damai sopir truk yang menolak RUU ODOL di Tugu Pusaka, Selogiri, Jumat (20/6/2025).
Menurut Subroto, secara aturan, kendaraan angkutan barang seperti truk dan pikap hanya diperuntukkan untuk membawa muatan barang, bukan manusia.
Penggunaan kendaraan jenis ini untuk mengangkut orang dapat dikenai sanksi oleh kepolisian.
Baca Juga: Ahmad Dhani Sebut Pernikahan Mewah Hanya untuk Al Ghazali, El dan Dul Tidak Akan Dapat yang Sama
“Ada klasifikasi kendaraan. Truk dan pikap itu termasuk angkutan barang, sehingga tidak boleh digunakan untuk mengangkut orang,” jelasnya.
Namun, pengecualian berlaku untuk kendaraan dinas seperti truk milik TNI, Polri, dan Satpol PP. Truk-truk tersebut dinilai telah dimodifikasi secara khusus dan memenuhi standar keselamatan, seperti adanya tempat duduk dan fasilitas pengaman untuk penumpang.
“Truk dinas itu sudah didesain khusus, ada tempat duduk, tidak asal naik. Jadi bukan pelanggaran,” tegas Subroto.
Di sisi lain, Subroto juga mengonfirmasi bahwa hingga saat ini belum ada penindakan terhadap truk ODOL (Over Dimension Over Loading) di wilayah Jawa Tengah. Hal ini merujuk pada arahan dari pimpinan di tingkat Polda.
“Saat ini belum ada penindakan. Yang dilakukan hanya sosialisasi kepada pengemudi,” ungkapnya.
Ia juga mengimbau kepada para sopir agar tetap mengutamakan keselamatan dan mematuhi batas muatan. Saat ditemukan truk dengan muatan berlebih, pihaknya akan memberikan peringatan secara persuasif.
Sementara itu, para sopir dalam aksi damai meminta surat pernyataan bahwa truk ODOL tidak akan ditindak selama masa sosialisasi berlangsung. Permintaan ini disanggupi oleh pihak kepolisian. (al/an)
Editor : Andi Aris Widiyanto