SOLOBALAPAN.COM – Kasus dugaan pelecehan seksual di lingkungan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Solo menggegerkan publik setelah laporan resmi masuk ke Polresta Surakarta dan sistem ULAS Pemkot Solo.
Saat ini, aparat kepolisian dan Pemkot Surakarta tengah mendalami kasus tersebut.
Kasatreskrim Polresta Surakarta, AKP Prastiyo Triwibowo, membenarkan adanya aduan dari masyarakat yang diterima pada Kamis (12/6/2025).
“Benar, ada aduan itu masuk ke kita minggu lalu, sekitar tanggal 12 Juni,” kata Prastiyo saat dikonfirmasi.
Ia menjelaskan, pelapor diketahui berinisial ER (25), warga Banjarsari, sementara terlapor berinisial S, yang diduga merupakan ASN Dinkes Solo.
“Untuk status pengadu dan teradu (ASN atau bukan) kita dalami dulu. Yang jelas ini masih dalam proses klarifikasi,” ungkapnya.
Pihak kepolisian kini tengah mengumpulkan keterangan dari berbagai pihak.
“Kita klarifikasi dulu semua pihak, sampai kita mendapat kerangkanya dulu dari proses klarifikasi serta bukti yang disertakan pengadu. Mohon waktu,” lanjut Prastiyo.
Ia juga menegaskan, layanan konseling dan perlindungan saksi akan disediakan bila dibutuhkan oleh pelapor.
“Iya, kita sediakan sepanjang dari pengadu membutuhkan. Termasuk perlindungan terhadap saksi,” katanya.
Pemkot Solo: Tidak Akan Pandang Bulu
Di sisi lain, Pemkot Solo melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) juga telah merespons serius aduan tersebut.
Kepala BKPSDM Kota Surakarta, Dwi Ariyatno, mengonfirmasi pihaknya tengah memproses laporan yang diterima melalui sistem Unit Layanan Aduan Surakarta (ULAS) pada Jumat (13/6/2025).
“Aduan itu kan masuk sistem ULAS. Nanti pelapornya kita panggil untuk klarifikasi terkait kejadian dan kronologinya. Nah, untuk personel yang dilaporkan nanti akan kita klarifikasi identitasnya. Kalau benar pegawai pemkot akan kami lakukan pemeriksaan,” jelas Dwi, Senin (16/6/2025).
BKPSDM akan berhati-hati dalam menindaklanjuti kasus ini, terlebih jika ada bukti pendukung atau saksi yang menguatkan.
“Kami akan meminta detail kronologisnya dari pelapor dan terlapor. Kalau ada bukti yang menguatkan, kami menyampaikan rekomendasi pada pimpinan (Wali Kota) untuk penjatuhan hukuman,” lanjutnya.
Jika dugaan terbukti benar dan terdapat unsur tindakan asusila atau pidana, Pemkot memastikan akan menjatuhkan sanksi dari sedang hingga berat.
Isi Laporan: Cium Paksa hingga Chat Mesum
Dalam kanal pengaduan ULAS, pelapor berinisial I menyebut adanya dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh ASN Dinkes bagian administrasi umum.
Dugaan peristiwa terjadi sebanyak dua kali, antara lain mencium bibir korban secara paksa di dalam lift, mengajak korban pergi berdua ke Tawangmangu, serta mengirim pesan chat mesum.
Menanggapi laporan itu, Wali Kota Solo Respati Ardi langsung menyatakan akan bertindak tegas.
“Apabila ada kejadian yang dilaporkan, saya mendorong untuk tindak tegas. Saya tidak akan pandang bulu terhadap kegiatan yang melanggar asusila. Kalau memang terbukti melanggar, kita tegakkan aturannya,” tegas Respati.
Kasus ini kini menjadi perhatian luas masyarakat Solo. Banyak pihak mendesak agar proses hukum dan disiplin ASN berjalan secara transparan dan adil. (ves/atn/dam)
Editor : Damianus Bram