Berita Utama Solo Raya Entertainment Lifestyle Sport Kesehatan Ekonomi Teknologi Otomotif Sriwedaren Wisata dan Kuliner Persis Solo

Ayam Goreng Widuran Boleh Buka Lagi Asal Pasang Label Non Halal, Wali Kota: “Kalau Bisa, Yang Gede Sekalian”

Silvester Kurniawan • Kamis, 5 Juni 2025 | 02:14 WIB
Foto lokasi Ayam Goreng Widuran.
Foto lokasi Ayam Goreng Widuran.

SOLOBALAPAN.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Surakarta memastikan bahwa hasil uji laboratorium produk Ayam Goreng Widuran telah keluar dan menyatakan makanan tersebut layak konsumsi, meski mengandung bahan non halal.

Karena itu, Pemkot Surakarta memperbolehkan pelaku usaha untuk kembali beroperasi dengan syarat mencantumkan label “Non Halal” secara jelas dan mencolok.

“Dari awal pelaku usahanya memang mengaku kalau mengandung bahan non halal, jadi ya sudah. Silakan buka kembali tetapi kami minta agar memasang label non halal. Dan ditulis sing gede agar calon konsumennya tahu,” ujar Wali Kota Solo Respati Ardi, saat konferensi pers di Loji Gandrung, Rabu (4/6/2025) sore.

Bukan Urusan Halal-Haram, Tapi Soal Transparansi

Baca Juga: Heboh Ayam Goreng Widuran Pakai Produk Nonhalal, Anggota DPR RI Arzeti Bilbina: Sudah 50 Tahun, Konsumen Terasa Dibohongi!

Respati menegaskan bahwa uji laboratorium yang dilakukan oleh Dinas Pangan dan Pertanian (Dispangtan) hanya bertujuan menentukan kelayakan konsumsi, bukan penetapan halal atau haram suatu produk.

“Layak makan, kami tidak bicara soal halal dan tidak halal. Jadi arahannya kalau tidak halal ya bisa memasang tanda non halal yang ukurannya besar,” tegasnya.

Tak Ada Sanksi Administratif, Tapi Wajib Jujur

Terkait pertanyaan soal sanksi, Respati menyebut tidak ada sanksi administratif karena sejak awal pelaku usaha telah mengakui penggunaan bahan non halal.

Namun, ia menegaskan agar pemilik usaha dan pegawainya bersikap jujur dan terbuka kepada konsumen.

“Pemilik usaha harus bisa mengajari pegawainya juga agar bisa menginformasikan itu. Kami minta para pelaku usaha ini jujur dengan produk yang disajikan,” tegasnya.

Kemenag: Jika Produk Diakui Non Halal, Tidak Perlu Sertifikasi Halal

Kepala Kemenag Kota Surakarta, Ahmad Ulin Nur Hafsun, menjelaskan bahwa aturan kehalalan untuk rumah makan berbeda dengan produk kemasan.

Rumah makan harus mendaftarkan dan melewati proses pemeriksaan jika ingin mendapatkan sertifikat halal.

Namun dalam kasus Ayam Goreng Widuran, karena pemilik telah mengakui secara terbuka bahwa produknya non halal, maka tidak diwajibkan menjalani proses sertifikasi halal.

“Kalau sudah menyatakan tidak halal, ya tinggal mencantumkan logo tidak halal,” tegas Ahmad.

Soal Penyisiran dan Proses Hukum? Itu Urusan Lain

Wali Kota Respati juga enggan mengomentari soal desakan penyisiran makanan non halal oleh kelompok masyarakat atau dorongan proses hukum dari anggota DPRD.

Menurutnya, fokus pemerintah kota adalah pada keterbukaan informasi kepada konsumen. (ves)

Editor : Damianus Bram
#non halal #sertifikasi halal #Wali Kota Solo Respati Ardi #Ayam Goreng Widuran #halal #pemkot surakarta #haram