Berita Utama Solo Raya Entertainment Lifestyle Sport Kesehatan Ekonomi Teknologi Otomotif Sriwedaren Wisata dan Kuliner Persis Solo Sepak Bola

MUI Solo: Konsumen Ayam Goreng Widuran Tak Berdosa Jika Tak Tahu Makanan yang Disantap Tidak Halal

Antonius Christian • Rabu, 28 Mei 2025 | 00:49 WIB
Wali Kota Surakarta Respati Ardi inspeksi langsung ke warung Ayam Goreng Widuran di Jalan Sultan Syahrir No. 71, Jebres, Senin (26/5/2025).
Wali Kota Surakarta Respati Ardi inspeksi langsung ke warung Ayam Goreng Widuran di Jalan Sultan Syahrir No. 71, Jebres, Senin (26/5/2025).

SOLOBALAPAN.COM – Di tengah polemik status kehalalan Ayam Goreng Widuran, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Solo memberikan penegasan penting dari sisi agama.

Ketua MUI Kota Solo, Abdul Aziz Ahmad, menyatakan bahwa konsumen tidak berdosa jika tidak mengetahui makanan yang disantap mengandung unsur haram.

“Dalam kasus ini, para konsumen tidak bisa dianggap berdosa karena mereka tidak mengetahui bahwa makanan tersebut mengandung unsur haram,” ujar Aziz saat dihubungi pada Selasa (27/5/2025).

Ayam Halal, Tapi Kremes Diduga Gunakan Minyak Babi

Baca Juga: MUI Solo Tegaskan Ayam Goreng Widuran Tak Pernah Ajukan Sertifikasi Halal Resmi

Aziz menjelaskan bahwa secara umum, daging ayam yang disajikan di rumah makan tersebut memang halal.

Namun, yang menjadi masalah adalah kremes yang diduga kuat digoreng menggunakan minyak babi, sehingga status makanan menjadi tidak halal secara keseluruhan.

“Jika kita lihat secara produk utama, ayamnya itu halal. Tapi kemudian mereka mencampurkannya dengan kremes yang digoreng menggunakan minyak babi. Ini yang membuat makanan tersebut menjadi haram,” tegasnya.

Ia juga menambahkan bahwa jika proses penyembelihan ayam tidak sesuai syariat Islam, maka produk tersebut juga otomatis kehilangan status halalnya.

Dalam kesempatan yang sama, Aziz juga mengonfirmasi bahwa Ayam Goreng Widuran tidak pernah mengajukan proses sertifikasi halal secara resmi ke MUI.

“Tidak ada pengajuan sertifikasi halal dari Ayam Goreng Widuran. Mereka hanya menempel tulisan halal di spanduknya tanpa pemberitahuan dan tanpa izin dari MUI,” ungkapnya.

Investigasi internal dilakukan MUI Kota Solo menyusul laporan dan reaksi masyarakat.

Hasilnya, klaim halal yang ditampilkan rumah makan tersebut dinilai sepihak dan tidak melalui proses verifikasi oleh lembaga resmi.

Aziz menyebut bahwa tindakan tersebut berpotensi masuk dalam ranah hukum pidana, khususnya terkait pasal penipuan dan penjualan produk yang tidak sesuai dengan yang dijanjikan.

“Ini bisa masuk dalam ranah hukum. Jika ditindak secara pidana, pelaku bisa dijerat dengan Pasal 378 dan 386 KUHP. Selain itu, juga bisa dikenakan sanksi berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Hukuman yang bisa dijatuhkan cukup berat, yakni antara empat hingga lima tahun penjara,” tegasnya.

Aziz menegaskan bahwa MUI tidak memiliki kewenangan untuk memproses pelanggaran hukum. Lembaga ini hanya berperan memberikan edukasi dan imbauan soal halal dan haram.

Sejak diberlakukannya peraturan baru, seluruh kewenangan sertifikasi halal kini berada di tangan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH)

“Kalau bicara soal hukum, tentu harus ada laporan dari masyarakat yang merasa dirugikan. MUI tidak punya wewenang untuk melakukan proses hukum,” pungkasnya. (atn/dam)

Editor : Damianus Bram
#minyak babi #Ayam Goreng Widuran #halal #haram #mui #majelis ulama indonesia