SOLOBALAPAN.COM – Polemik status kehalalan Ayam Goreng Widuran terus bergulir. Kini, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Solo secara resmi menegaskan bahwa rumah makan legendaris tersebut belum pernah mengajukan proses sertifikasi halal secara resmi ke MUI.
Hal itu disampaikan oleh Ketua MUI Kota Solo, Abdul Aziz Ahmad, saat dihubungi pada Selasa (27/5/2025).
Ia menyebut, pernyataan ini disampaikan setelah pihaknya melakukan pengecekan dan investigasi internal menanggapi laporan serta reaksi luas dari masyarakat.
“Tidak ada pengajuan sertifikasi halal dari Ayam Goreng Widuran. Mereka hanya menempel tulisan halal di spanduknya tanpa pemberitahuan dan tanpa izin dari MUI,” ujar Aziz melalui sambungan telepon.
Tulisan “Halal” di Spanduk Tanpa Persetujuan MUI
Aziz menegaskan bahwa meskipun rumah makan tersebut sempat memasang spanduk bertuliskan “halal”, itu hanyalah klaim sepihak tanpa proses verifikasi dari lembaga resmi.
Pihak MUI memastikan bahwa selama ini pengelola tidak pernah berkoordinasi dengan mereka dalam proses permohonan sertifikasi halal, sebagaimana yang seharusnya dilakukan oleh pelaku usaha makanan.
Masalah Utama: Kremes Digoreng dengan Minyak Babi
Baca Juga: Viral! Diketahui Gunakan Minyak Babi, Pemkot Solo Tutup Sementara Ayam Goreng Widuran
Secara umum, daging ayam yang digunakan memang halal. Namun, menurut Aziz, masalah muncul karena kremes yang disajikan bersama ayam tersebut diduga kuat digoreng menggunakan minyak babi.
“Jika kita lihat secara produk utama, ayamnya itu halal. Tapi kemudian mereka mencampurkannya dengan kremes yang digoreng menggunakan minyak babi. Ini yang membuat makanan tersebut menjadi haram,” jelasnya.
Bahkan, jika proses penyembelihan ayam tidak sesuai syariat, maka status halal produk pun menjadi batal.
Berpotensi Dijerat Pasal Penipuan dan Perlindungan Konsumen
Aziz menyebut bahwa tindakan tersebut berpotensi melanggar hukum pidana, khususnya terkait penipuan dan penjualan barang yang tidak sesuai dengan keterangan.
“Ini bisa masuk dalam ranah hukum. Jika ditindak secara pidana, pelaku bisa dijerat dengan Pasal 378 dan 386 KUHP. Selain itu, juga bisa dikenakan sanksi berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Hukuman yang bisa dijatuhkan cukup berat, yakni antara empat hingga lima tahun penjara,” tegasnya.
Konsumen Tak Berdosa Jika Tidak Tahu
Dari sisi agama, Aziz menegaskan bahwa konsumen yang tidak mengetahui makanan yang dikonsumsinya mengandung bahan haram tidak akan menanggung dosa.
“Dalam kasus ini, para konsumen tidak bisa dianggap berdosa karena mereka tidak mengetahui bahwa makanan tersebut mengandung unsur haram,” ujarnya.
Aziz menjelaskan bahwa secara hukum, proses hanya bisa berjalan jika ada laporan resmi dari masyarakat.
MUI sendiri tak memiliki kewenangan hukum, dan hanya bisa memberikan edukasi serta imbauan terkait halal-haram.
“Kalau bicara soal hukum, tentu harus ada laporan dari masyarakat yang merasa dirugikan. MUI tidak punya wewenang untuk melakukan proses hukum,” jelasnya.
Sejak diberlakukannya peraturan baru, kewenangan sertifikasi halal telah sepenuhnya dialihkan ke Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). (atn/dam)
Editor : Damianus Bram