SOLOBALAPAN.COM – Deretan penyanyi yang dipermasalahkan secara hukum karena menggunakan lagu tanpa izin kembali bertambah. Setelah Agnez Mo dan Lesti Kejora, kini giliran Vidi Aldiano yang menghadapi gugatan.
Penyanyi yang juga suami aktris Sheila Dara Aisha itu dilaporkan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat oleh Keenan Nasution dan Budi Pekerti, pencipta lagu Nuansa Bening.
"Iya benar klien kami melakukan gugatan. Tanggal 28 Mei ini sidangnya, kami sudah menerima rilis pemberitahuan sidang," ujar Minola Sebayang, kuasa hukum Keenan Nasution dan Budi Pekerti, saat ditemui di kawasan Jakarta Selatan, dikutip dari JawaPos.com.
Menurut Minola Sebayang, gugatan dilayangkan karena Vidi Aldiano diduga telah menggunakan lagu Nuansa Bening berulang kali dalam konser-komersial tanpa izin resmi dari para pencipta.
Sebelum melangkah ke ranah hukum, kedua belah pihak sempat mencoba menyelesaikan persoalan ini secara kekeluargaan. Namun, upaya mediasi tersebut tak membuahkan hasil.
"Sudah beberapa kali pertemuan melakukan negosiasi, tapi belum ada titik persamaan. Akhirnya, klien kami mengajukan gugatan," jelas Minola.
Lebih lanjut diungkapkan Minola Sebayang, kliennya mempermasalahkan sekitar 31 pertunjukan komersial dari Vidi Aldiano yang menggunakan lagu Nuansa Bening tanpa mengantongi izin.
Dalam dokumen gugatan yang diajukan, pihak Keenan dan Budi mencantumkan angka nominal kerugian akibat penggunaan lagu tanpa izin tersebut. Namun, nilai kerugian belum dibuka ke publik karena sidang belum dimulai.
"Tentu ada nilainya. Mungkin nanti pas sidang ya di pengadilan biar tim saya yang menjelaskan secara detail terkait gugatan. Nggak mungkin kita sampaikan hari ini karena sidang belum mulai," ujar Minola Sebayang menutup keterangannya.
Editor : Damianus Bram