SOLOBALAPAN.COM – Polemik dugaan penggunaan bahan non-halal dalam sajian Rumah Makan Ayam Goreng Widuran, Solo, akhirnya memasuki ranah hukum.
Seorang warga bernama Mochammad Burhannudin resmi melaporkan kasus ini ke Polresta Surakarta pada Senin (26/5/2025), dengan dukungan sejumlah tokoh dan elemen masyarakat Islam.
Pelaporan ini turut didampingi oleh perwakilan dari Dewan Syariah Kota Surakarta (DSKS). Burhannudin, yang juga pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Surakarta sekaligus warga Nahdlatul Ulama (NU), menegaskan bahwa laporan tersebut bukan atas nama pribadi semata.
“Saya datang ke sini bersama para ulama, tokoh, dan aktivis. Saya sendiri sebagai warga NU dan juga pengurus MUI Kota Surakarta merasa memiliki tanggung jawab moral. Ini adalah bentuk keprihatinan terhadap permasalahan yang sangat meresahkan umat, khususnya terkait ayam goreng Widuran yang selama ini diduga menyajikan makanan yang tercampur bahan tidak halal,” ujarnya kepada wartawan di Mapolresta Surakarta, Senin (26/5/2025).
Menurut Burhannudin, masyarakat Muslim di Solo merasa dirugikan, terlebih rumah makan tersebut sudah puluhan tahun beroperasi, namun baru belakangan ini mencantumkan label “non-halal” pada produknya.
“Setelah sekian lama baru sekarang viral dan dicantumkan bahwa makanan tersebut non-halal. Ini menjadi bukti bahwa umat Islam selama ini merasa telah ditipu. Karena itu, laporan ini kami dorong bersama-sama dengan berbagai ormas Islam, baik dari NU, Muhammadiyah, maupun lainnya, untuk diproses secara hukum. Ini jelas melanggar Undang-Undang Jaminan Produk Halal dan bisa dikategorikan sebagai penipuan,” tegasnya.
Burhannudin menyebutkan bahwa laporan yang diserahkan ke pihak kepolisian telah dilengkapi dengan bukti, seperti unggahan media sosial hingga testimoni konsumen.
Bahkan, beberapa tokoh publik merasa dirugikan, termasuk anggota DPRD Kota Surakarta dan keluarga Wali Kota.
“Ada anggota DPRD yang merasa tertipu, bahkan mertua dari Mas Wali Kota juga biasa makan di sana dan merasa kecewa. Ini jadi bukti kuat bahwa ada indikasi penipuan publik,” tambahnya.
Sementara itu, Humas DSKS, Endro Sudarsono, menyatakan bahwa pelaporan ini merupakan respons atas banyaknya keluhan dari masyarakat Muslim.
DSKS menerima berbagai masukan dari warga sebelum mendampingi pelaporan ke kepolisian.
“Hari ini kami datang untuk menyambut dan menampung aduan dari masyarakat, khususnya elemen Muslim Surakarta. Kami menilai ada tiga pelanggaran utama, yaitu pelanggaran terhadap Undang-Undang Jaminan Produk Halal, Undang-Undang Perlindungan Konsumen, dan unsur dugaan penipuan,” terang Endro.
Ia juga menegaskan adanya unsur tipu muslihat dalam praktik usaha yang dijalankan rumah makan tersebut.
Produk yang seharusnya menyandang label non-halal justru tidak diinformasikan sejak awal.
“Ada unsur tipu muslihat dan perbuatan melawan hukum. Produk yang seharusnya mencantumkan keterangan non-halal malah tidak diinformasikan sejak awal. Ini berpotensi merugikan umat Muslim yang memiliki hak untuk tahu apa yang mereka konsumsi,” tandasnya.
Pemkot Surakarta sendiri telah mengambil langkah awal dengan menjatuhkan sanksi administratif berupa penutupan sementara.
Namun, baik Burhannudin maupun Endro menilai proses hukum tetap harus berjalan sebagai bentuk perlindungan jangka panjang bagi konsumen dan efek jera bagi pelaku usaha.
Lebih jauh, Endro mengungkapkan bahwa DSKS tengah menyiapkan laporan serupa terkait produk makanan lain di Surakarta, termasuk roti dan mie, yang juga diduga mengandung bahan non-halal.
Mereka telah berkoordinasi dengan Satpol PP dan Dinas Pertanian untuk melakukan uji laboratorium terhadap kandungan produk tersebut.
“Kami berharap semua pihak, termasuk pemerintah, Kementerian Agama, dan pelaku usaha, bisa bersinergi memastikan kejelasan status halal dan non-halal pada produk makanan. Bagi kami, perlindungan terhadap keyakinan masyarakat adalah bagian dari hak dasar,” pungkas Endro. (atn)
Editor : Damianus Bram