SOLOBALAPAN.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar resmi menetapkan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Karanganyar sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) senilai Rp7 miliar.
Penetapan ini dilakukan usai pemeriksaan intensif pada Kamis (22/5/2025), yang berujung pada penahanan dua pejabat internal Dinkes Karanganyar.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Karanganyar, Hartanto, menyebut dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berinisial P dan A.
“Setelah hari ini kami lakukan pemeriksaan, penyidik menyimpulkan dua orang kita tetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut, yakni inisial A dan P,” ujar Hartanto mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Karanganyar, Roberth Jimmy Lambilla.
Tersangka P merupakan Kepala Dinas Kesehatan Karanganyar, sementara A menjabat sebagai pejabat pengadaan dalam proyek alkes yang tengah diselidiki.
Diduga Kondisikan Pemenang Tender e-Katalog
Hartanto menjelaskan, kedua tersangka disangka menerima gratifikasi terkait pengkondisian pemenang tender di sistem e-katalog.
Mereka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor serta Pasal 5 terkait dugaan suap.
“Ada lima orang yang kami periksa hari ini. Dua orang sudah kami tahan, dan dititipkan di Polres Karanganyar untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Hartanto.
Berdasarkan pantauan RadarSolo.com, tersangka A mulai dititipkan ke tahanan Polres Karanganyar sekitar pukul 20.15 WIB.
Sementara tersangka P, yang merupakan pejabat tertinggi di Dinkes Karanganyar, keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 21.00 WIB dengan mengenakan rompi tahanan warna merah khas Kejaksaan.
Penahanan keduanya menjadi babak baru dalam pengusutan kasus yang telah menjadi sorotan publik, terutama dalam hal transparansi penggunaan anggaran sektor kesehatan di Karanganyar. (rud/dam)
Editor : Damianus Bram