Berita Utama Solo Raya Entertainment Lifestyle Sport Kesehatan Ekonomi Teknologi Otomotif Sriwedaren Wisata dan Kuliner Persis Solo

Ini Tanggal Gaji ke 13 Pensiunan PNS Akan Dicairkan, Siap-siap Dompet Tebal!

Laila Zakiya • Kamis, 22 Mei 2025 | 20:48 WIB
Ilustrasi uang rupiah. Naik 6,5 persen, UMK Kota Surakarta (Solo) jadi berapa?
Ilustrasi uang rupiah. Naik 6,5 persen, UMK Kota Surakarta (Solo) jadi berapa?

SOLOBALAPAN.COM - Kabar gembira bagi para pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN)!

Pemerintah melalui PT TASPEN (Persero) memastikan bahwa gaji ke-13 tahun 2025 untuk pensiunan PNS akan mulai dicairkan pada 2 Juni 2025.

Pencairan ini menjadi angin segar yang ditunggu-tunggu sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian para pensiunan terhadap negara.

Corporate Secretary TASPEN, Henra, menegaskan bahwa pencairan dilakukan tanpa perlu pengajuan ulang maupun proses autentikasi.

Artinya, peserta tidak perlu melakukan verifikasi data atau langkah administratif tambahan. Semua proses berlangsung otomatis dan efisien.

"Pembayaran ini mencerminkan penghargaan negara terhadap kontribusi para pensiunan, serta menjadi bentuk nyata kehadiran negara dalam menjamin keberlanjutan penghasilan bagi ASN yang telah menyelesaikan masa baktinya," kata Henra dalam keterangan resmi.

Ketentuan Penting Gaji ke-13 Pensiunan PNS 2025

Mengacu pada PP Nomor 11 Tahun 2025, berikut adalah poin-poin penting terkait pencairan gaji ke-13:

1. Mulai dicairkan 2 Juni 2025, berlaku juga bagi pensiunan yang mulai menerima pensiun setelah 1 Mei 2025.

2. Besaran dihitung dari penghasilan Mei 2025, mencakup:

* Pensiun pokok
* Tunjangan keluarga
* Tunjangan pangan
* Tambahan penghasilan
* Tidak ada potongan untuk iuran dan kredit pensiun. Hanya pajak penghasilan yang dikenakan sesuai ketentuan.
* Jika penerima merupakan pensiunan sekaligus janda/duda, maka kedua jenis pensiun tetap dibayarkan.
* Pembayaran bagi penerima manfaat dengan TMT 1 Mei 2025 dilakukan oleh TASPEN, sementara untuk TMT 1 Juni 2025 oleh satuan kerja masing-masing instansi.

Berapa Besarannya?

Besaran gaji ke-13 mengikuti golongan pensiun, contohnya:

* Pensiunan PNS Golongan IVe bisa menerima hingga Rp 4.779.900
* Pensiunan janda/duda PNS Golongan IVe hingga Rp 2.294.400
* Pensiunan orang tua dari PNS yang tewas Golongan IVe berkisar Rp 558.780 – Rp 917.760

Angka ini bisa berbeda tergantung komponen penghasilan masing-masing individu.

TASPEN mengimbau para peserta agar berhati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan TASPEN.

Seluruh layanan diberikan gratis. Pastikan informasi hanya diperoleh dari sosial media resmi TASPEN, kantor cabang, atau Call Center 1500919.

Pencairan ini tidak hanya menjadi simbol penghormatan bagi pengabdian para ASN, tetapi juga bentuk nyata kepedulian negara dalam mendukung kesejahteraan di masa pensiun. (lz)

Editor : Laila Zakiya
#gaji ke 13 #Jadwal Pencairan #pensiunan pns