Berita Utama Solo Raya Entertainment Lifestyle Sport Kesehatan Ekonomi Teknologi Otomotif Sriwedaren Wisata dan Kuliner Persis Solo Sepak Bola

Tak Cuma Bos Sritex Iwan Setiawan Lukminto, 2 Bos Lain Juga Terseret di Kasus Dugaan Korupsi yang Kini Diurus Kejagung, Apa Perannya?

Laila Zakiya • Kamis, 22 Mei 2025 | 17:22 WIB

 

Komisaris Utama PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto resmi ditahan Kejaksaan Agung terkait dugaan kasus korupsi pemberian kredit bank, Jakarta, Rabu (21/5/2025).
Komisaris Utama PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto resmi ditahan Kejaksaan Agung terkait dugaan kasus korupsi pemberian kredit bank, Jakarta, Rabu (21/5/2025).

SOLOBALAPAN.COM - Kasus dugaan korupsi yang menyeret nama Komisaris Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Iwan Setiawan Lukminto, makin mengundang perhatian publik.

Namun, bukan hanya Iwan yang kini harus berurusan dengan Kejaksaan Agung, dua pejabat bank ternama juga ikut ditetapkan sebagai tersangka dan berpotensi terseret lebih jauh dalam skandal ini.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus), Abdul Qohar, menyampaikan bahwa selain Iwan Setiawan Lukminto, dua pejabat dari bank daerah yakni Zainuddin Mappa, mantan Direktur Utama PT Bank DKI Jakarta tahun 2020, dan Dicky Syahbandinata, Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial PT Bank BJB tahun 2020, juga ditetapkan sebagai tersangka.

"Tiga tersangka itu adalah Dicky Syahbandinata (DS), Zainuddin Mappa (ZM), dan Iwan Setiawan Lukminto (ISL)," jelas Qohar.

Ketiganya diduga terlibat dalam pemberian kredit secara melawan hukum dari PT Bank DKI dan Bank BJB kepada Sritex.

Penetapan dilakukan setelah penyidik memeriksa 46 saksi, 9 saksi tambahan, dan seorang ahli serta mengumpulkan alat bukti yang cukup.

“Kemudian setelah dilakukan pemeriksaan terhadap DS, ZM dan terhadap ISL, pada hari ini, Rabu tanggal 21 Mei tahun 2025, penyidik pada jam 7.00 WIB, Kejagung RI menetapkan tiga orang tersebut sebagai tersangka karena ditemukan alat bukti yang cukup telah terjadi tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten serta PT Bank TKI Jakarta kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk,,” ujar Qohar.

Dalam penggeledahan rumah para tersangka di Jakarta, Solo, Bandung, hingga Makassar, tim penyidik turut menyita sekitar 15 barang bukti, termasuk dokumen dan perangkat elektronik.

Kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari kasus ini ditaksir mencapai Rp692,9 miliar, dari total tagihan yang belum dilunasi sebesar Rp3,58 triliun.

Kejagung menjelaskan bahwa kredit diberikan tanpa prosedur yang benar, bahkan kepada perusahaan yang berperingkat BB- dari Mood's, artinya memiliki risiko gagal bayar tinggi.

Baca Juga: Siapa Istri Iwan Kurniawan Lukminto? Bos Sritex Diduga Ditangkap Kejagung di Solo karena Kasus Korupsi, Istrinya Dicari

Kredit tersebut semestinya tidak layak diberikan tanpa jaminan.

ZM selaku direktur utama PT Bank DKI dan DS selaku pimpinan divisi korporasi dan komisaris komersial PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten telah memberikan kredit secara melawan hukum karena tidak melakukan analisa yang memadai dan mentaati prosedur.

Lebih parahnya, dana kredit tersebut tidak digunakan sesuai peruntukan.

Dana yang seharusnya dipakai untuk modal kerja, justru dipakai untuk membayar hutang dan membeli aset non-produktif.

“Bahwa pada saat ISL selaku Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman TBK mendapatkan dana dari PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat, Banten dan PT Bank TKI Jakarta terdapat fakta hukum bahwa dana tersebut tidak dipergunakan sebagai tujuan dari pemberian kredit yaitu untuk modal kerja tetapi disalahgunakan untuk membayar hutang dan membeli aset non-produktif sehingga tidak sesuai dengan peruntukan yang seharusnya,” lanjut Qohar.

Kasus ini menjadi lebih rumit karena meskipun Sritex adalah perusahaan swasta, sumber dana kredit berasal dari bank milik pemerintah daerah dan pusat, sehingga tetap masuk dalam kategori keuangan negara berdasarkan UU Nomor 17 Tahun 2003.

Hingga kini, penyidik masih terus menelusuri pihak-pihak lain yang terlibat. (lz)

Editor : Laila Zakiya
#viral #korupsi #Sritex #kredit macet #Iwan Setiawan Lukminto