Berita Utama Solo Raya Entertainment Lifestyle Sport Kesehatan Ekonomi Teknologi Otomotif Sriwedaren Wisata dan Kuliner Persis Solo Sepak Bola

"Pura-Pura Cari Alamat, Pria Asal Solo Curi Rumah Kosong di Enam Lokasi"

Abdul Khofid Firmanda Putra • Sabtu, 10 Mei 2025 | 02:10 WIB

Jajaran Polres Boyolali berhasil menangkap kasus pencurian di waktu Hari Raya Idul Fitri
Jajaran Polres Boyolali berhasil menangkap kasus pencurian di waktu Hari Raya Idul Fitri

SOLOBALAPAN.COMSebuah peristiwa kriminal yang patut menjadi perhatian terjadi di Boyolali, saat seorang pria bernama Pamungkas Setyawan (36), warga Kota Solo, ditangkap oleh Tim Resmob Satreskrim Polres Boyolali karena membobol rumah warga saat Hari Raya Idul Fitri.

Pelaku menyasar rumah Edi Wiyono (46) di Dukuh Keyongan, Desa Keyongan, Kecamatan Nogosari, Boyolali, pada 31 Maret lalu. Saat kejadian, pemilik rumah sedang menunaikan sholat Idul Fitri.

Baca Juga: BPOM Gerebek Gudang Produksi Jamu Ilegal di Klaten, Mengandung Obat Kimia Berbahaya

Pelaku bertindak seorang diri dengan cara memastikan rumah dalam keadaan kosong, lalu mencongkel pintu untuk mengambil barang-barang berharga seperti handphone, perhiasan, dan uang tunai. Total kerugian korban ditaksir mencapai Rp 25 juta.

Pelaku memilih barang-barang kecil yang mudah dibawa, seperti HP dan perhiasan,” ujar Kapolres Boyolali, AKBP Rosyid Hartanto. Jika rumah ternyata berpenghuni, pelaku akan berpura-pura menanyakan alamat untuk menghindari kecurigaan.

Baca Juga: Pemilik UD Sentoso Seal, Jan Hwa Diana dan Suami Terancam 5,5 Tahun Penjara Akibat Kasus Perusakan Mobil

Hasil pengembangan mengungkap, Pamungkas telah melakukan pencurian serupa di enam lokasi berbeda, termasuk wilayah Ngemplak, Banyudono, Teras, dan Nogosari.

Apes, pencuri ini akhirnya ditangkap di rumahnya di Solo saat sedang beristirahat.

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk lebih waspada, terutama saat meninggalkan rumah dalam momen-momen ibadah atau libur panjang.

Baca Juga: 5 Mobil Bekas Harga Rp 50 Jutaan yang Irit BBM dan Cocok untuk Keluarga Kecil

Pastikan pintu dan jendela terkunci rapat, serta manfaatkan sistem keamanan seperti CCTV atau titip rumah kepada tetangga terpercaya. Pelaku kini dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara. (fid/an)

Editor : Andi Aris Widiyanto
#boyolali #pencurian #hari raya idul fitri #kriminal